HABARI.ID, KOTA GORONTALO I “Saya paling anti namanya minuman beralkohol atau miras. Karena miras ini pemicu dari semua tindak kriminal, mulai dari perkelahian, pembunuhan, pencabulan dan lain sebagainya,” tegas Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan miras di lapangan Padebuolo Kamis (17/04/2025).
Adhan Dambea, memang sejak dulu tidak pernah main-main memberantas minuman beralkohol di Kota Gorontalo. Bahkan hal tersebut sudah Ia lakukan sejak dirinya sebagai Wali Kota Gorontalo pada periode pertama, membongkar Gudang besar minuman beralkohol di Kota Gorontalo.
“Dari dulu minuman beralkohol ini saya perangi. Maka saya minta kepada Satpol PP Kota Gorontalo, untuk terus menggelar razia minuman beralkohol. Saya juga akan bekerjasama dengan Polri dan TNI, untuk memasifkan pemberantasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo,” terang Wali Kota Adhan.
Tidak hanya itu tambah Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, Ia bahkan siap mempidanakan jika masih ada oknum Masyarakat yang berulah mengonsumsi dan menjual minuman beralkohol.
“Secara agama, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol itu dilarang. Demikian pula dengan peraturan daerah, ada larangannya. Sehingga, jika masih ada yang berulah kedapatan mengonsumsi dan menjual miras, kami siap pidanakan. Dan ini sudah pernah saya lakukan saat masih menjabat Wali Kota pada periode pertama,” tegas Wali Kota Adhan.
Diketahui jumlah meniman beralkohol hasil razia Satpol PP Kota Gorontalo yang dimusnakan diantaranya, Golongan A masing-masing Bir Bintang 414 botol. Kemudian Bir Guines Mini 49 botol, Hainekken 10 botol dan terakhir Draft Bir 20 botol.
Untuk minuman beralkohol Golongan B Kasegaram 119 botol, Pinaraci 182 botol dan Anggur Merah 2 botol. Terakhir Golongan C Cap Tikus 600 ML sebanyak 1245 botol, Cap Tikus 1500 ML 38 botol dan Cap Tikus 25 Liter sedikitnya 1 Gelon.(bm/Habari.id).