Wali Kota Minta DPRD Tinjau Kembali Perda Sarang Burung Walet

oleh
oleh
Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, saat memimpin TAPD Kota Gorontalo dalam rapat Banggar DPRD Kota Gorontalo.(f/pkp).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Bicara tentang kepentingan masyarakat dan daerah, memang Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea tidak pernah main-main. Jangankan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, pelaku usaha yang melanggar aturan dan tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, pasti berhadapan langsung dengan Panglima Rakyat tersebut.

Seperti tempat usaha Sarang Burung Walet yang menurutnya tidak memberikan dampak positif, terutama terhadap peningkatan ekonomi daerah yang muaranya untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea minta dengan tegas kepada DPRD Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Perda tentang Sarang Burung Walet. 

“Saya minta kepada DPRD Kota Gorontalo untuk meninjau kembali Perda tentang Sarang Burung Walet. Karena, setelah saya lihat Perda Sarang Buru Walet ini, ternyata hanya berdasarkan hasil pelaku usaha Sarang Burung Walet itu sendiri, sehingga kita tidak akan pernah tahu berapa penghasilan mereka secara pasti,” tegas Wali Kota. 

Menurut Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, Perda tentang Sarang Burung Walet ini bukan hanya berdasarkan penghasilan pelaku usaha, akan tetapi dalam regulasi tersebut harus mengitung pajak bangunan usaha Sarang Burung Walet tersebut. 

“Jika regulasi ini hanya menghitung hasil pelaku usaha Sarang Burung Walet, maka regulasi ini tidak akan berjalan maksimal karena masih banyak pelaku Sarang Burung Walet yang tidak terbuka soal penghasilan. Maka dari itu, kami minta ditinjau Perda Sarang Burung Walet ini dalam artian, kita harus menarik pajak dari bangunan usaha mereka,” pungkas Wali Kota.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di