HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Kawasan Eks Terminal 42 Andalas yang direncanakan akan dibangun Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru, terus dipantau progres pengerjaannya. Mulai dari pembongkaran bangunan di kawasan Eks Terminal 42 Andalas, sampai pembersihan material sisa pembongkaran bangunan.
Menarikanya, di tengan peninjauan lokasi Eks Terminal 42 Andalas dilakukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea bersama Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Meidy N. Silangen, Lurah, Camat dan Kadis Perkim Kota Gorontalo Jumat (17/04/2026), terinformasi ada petak bangunan bersetifikat di atas lahan Pemerintah Kota Gorontalo.
Informasi itu sempat membuat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea marah, bahkan Orang Nomor Satu di Kota Gorontalo itu mempertanyakan legalitas sertifikat lahan tersebut. Sebab, bagaimana bisa bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Gorontalo di Eks Terminal 42 Andalas, sudah bersertifikat.
“Ini lahan (Eks Terminal 42.red) milik Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Daerah. Bukan milik pribadi. Kenapa sudah ada yang punya sertifikat di petak bangunan itu. Coba dipikirkan. Bagaimana logikanya, bangunan berdiri di atas lahan Pemerintah Daerah, kemudian sudah bersertifikat pribadi. Jangan coba-coba cari masalah,” tegas Adhan.
Tidak hanya itu saja lanjut Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Ia tidak segan-segan menggugat siapapun oknum yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat pribadi di lahan Pemerintah Daerah. “Hati-hati, kami akan gugat jika ada oknum yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat pribadi di lahan Pemerintah Daerah,” tegasnya lagi.
Menyikapi informasi yang Ia terima saat melakukan peninjauan di kawasan Eks Terminal 42 Andalas, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, mengundang Badan Pertanahan Kota Gorontalo guna memperjelas keberadaan sertifikat di atas lahan milik Pemerintah Kota Gorontalo.
“Senin undang Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo. Kita harus tahu proses penerbitan sertifikat itu, dan siapa-siapa saja yang memiliki sertifikat di atas lahan Pemda,” pungkas Adhan.(bm/habari.id).






