HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel, Selasa (02/6/2026). Sukril Gobel juga selaku Bendahara Umum Daerah ini menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-560. WPB.29/2026 perihal Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam pembayaran gaji tersebut.
Sesuai instruksi Gubernur Gusnar Ismail, gaji ke-13 ASN sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima per tanggal 2 Juni. Dalam kesempatan yang sama, Sukril juga menjelaskan bahwa posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih tergolong aman dan cukup tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Adapun dasar jumlah yang dibayarkan tersebut sebesar gaji bulan Mei dengan rekapan masing-masing yaitu PNS mencapai Rp24,25 miliar dan PPPK Penuh WaktuRp4,99 miliar. Berdasarkan tujuan dasar peruntukan Gaji ke-13 ASN ini, Gubernur Gorontalo mengharapkan kepada seluruh ASN agar menggunakannya untuk biaya pendidikan anak. (adv/habari.id)







