Tayangan Naratif di Debat Publik

oleh -91 Dilihat
oleh
Debat Publik
HABARI.ID I Debat publik atau debat terbuka pasangan calon Wakil Bupati yang digelar KPU Pohuwato, Sabtu (21/11/2020), memang agak beda dengan debat publik yang dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo dan KPU Kabupaten Bone Bolango.

Dua KPU ini tampil kompak. Tayangan profil singkatnya, hanya menampilkan CV (curriculum vitae) para calon saja.

Sementara KPU Pohuwato, sepertinya tampil beda. Karena tidak hanya tayangan CV, ada juga tayangan bernarasi.

Soal tayangan naratif yang hanya beberapa menit, itulah yang diperdebatkan. Dan tayangan profil singkat yang tidak seragam itu, juga menjadi sorotan.

Fakta yang jadi perdebatan itu bisa disimak pada menit ke 51.06 sampai 54. 59 detik, dari 3 jam lebih durasi tayang Debat Publik yang disiarkan langsung pada Sabtu (21/11/2020).

Tayangan profil singkat dalam bentuk narasi, sebenarnya juga sudah muncul pada debat publik yang sebelumnya digelar KPU Pohuwato yang juga disiarkan langsung di akun Facebook milik KPU Pohuwato.

Sekilas memang tak ada beda antara CV dan bernarasi dalam tayangan profil para calon di debat itu. CV dan tayangan bernarasi itu dianggap sama, menjadi bagian dari profil calon.

Tapi perbedaan CV dan narasi barulah kelihatan saat diulik definisinya. CV merupakan daftar riwayat hidup yang berisi data dan informasi yang diperlukan untuk melamar pekerjaan.

CV, yang memuat informasi riwayat pendidikan, keahlian, biodata, dan riwayat pekerjaan lainnya, menjadi instrument yang akan menyakinkan perusahaan.

Jika definisi CV ini dibawa ke dalam konteks Pilkada, maka masih ada relevansinya. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sama seperti orang yang akan melamar pekerjaan baru di sebuah perusahaan.

CV bagi pasangan calon, penting untuk memberi gambaran kepada publik tentang kapasitas dan kapabilitas sekaligus meyakinkan publik bahwa pasangan calon benar-benar mampu sisi keilmuan dan lainnya.

Sementara narasi (tayangan bernarasi), cenderung pada penyajian yang tujuannya untuk menggugah emosi, simpati dan empati, melalui suguhan yang dramatik dengan mengeksplor sisi lain dari seseorang.

Soal apakah tayangan naratif itu jadi bagian dari iklan kampanye atau bukan, mungkin saja jadi objek kajian Bawaslu Provinsi Gorontalo.

***

Belum mau dia berkomentar lebih soal langkah Bawaslu Provinsi Gorontalo yang kabarnya bakal mengkaji dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Debat Publik yang digelar Sabtu (21/11/2020).

Dia belum mengomentari karena belum terkonfirmasi substansi dalam tayangan pasangan calon yang dianggap sebagai Iklan Kampanye pada debat publik itu.

Rinto Ali, Ketua KPU Pohuwato hanya mengomentari tentang profil singkat yang ditayangkan saat debat publik.
Diakuinya, desain video singkat itu berasal dari masing-masing Paslon sesuai dengan kesepakatan awal antara KPU dan pihak Paslon. Dan disepakati durasinya maksimal 60 detik.

“Tayangan profil singkat calon Wakil Bupati itu berasal dari calon itu sesuai dengan kesepakatan bersama pada rapat awal dengan tim Paslon …,”

“Tayangan profil singkat tersebut memuat CV dan menceritakan riwayat hidup dan jenjang karir,” kata Rinto Ali, Selasa (24/11/2020).

Rinto mengatakan, semua tentang pelaksanaan debat publik itu dirancang berdasarkan petunjuk teknis Keputusan KPU RI No. 465.

Keputusan KPU RI Nomor NOMOR 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020, yang dijadikan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada Pilkada, didalamnya mengatur tentang debat publik sebagai salah satu metode kampanye;

‘Melakukan koordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dan menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain: 1) desain acara debat; 2) undangan; 3) keamanan; dan 4) tata tertib selama acara debat berlangsung’. — BAB IV Fasilitasi Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; poin (3) hal-hal yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; huruf (b).(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan