HABARI.ID I Upaya hukum RT melakukan banding ke PTUN Makassar, tidak mempengaruhi keputusan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, memberhentikan RT dari jabatanya sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Penjelasan hukum dari Dr. Heru Widodo, S.H, M.Hum, selaku penasehat hukum Pemprov Gorontalo Sabtu (18/07/2020), bahwa keputusan Gubernur Gorontalo tetap berlaku, bahkan sampai adanya putusan dari PTUN Makassar.
“Alasan kenapa keputusan Gubernur Gorontalo tetap berlaku, karena itu sifat keputusan berdasarkan azas contractus actus …”
“Artinya menjadi berlaku sampai dengan dibatalkan sendiri oleh Gubernur selaku yang menerbitkan. Atau apabila ada pembatalan dari Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Heru.
Selain itu Dia jelaskan, hal yang perlu dicermati juga bahwa dalam perkara tata usaha negara tersebut, tidak ada putusan pendahuluan.
Selain itu tidak apa pula putusan sela dari PTUN, yang menangguhkan atau menunda berlakunya keputusan Gubernur.
Poin berikutnya, bahwa sebenarnya keputusan Gubernur itu merupakan keputusan yang dikecualikan dari objek yang dapat digugat, di Peradilan Tata Usaha Negara.
“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo, merupakan keputusan tata usaha Negara …”
“Dimana merupakan tindak lanjut putusan peradilan pidana. Dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara …”
“Keputusan pejabat tata usaha negara yang menindaklanjuti putusan peradilan pidana itu, tidak dapat digugat atau bukan menjadi objek gugatan di peradilan tata usaha Negara,” pungkasnya.(bink/habari.id).