Tukar Menukar Lahan RS An Nisaa’ Disetujui DPRD Kabupaten Blitar

oleh
Tukar Menukar Lahan
Rapat Paripurna (Rapar) terkait Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Tukar Menukar Tanah Rumah Sakit An Nisa Dilanjutkan Persetujuan Penetapan Propem Perda Kabupaten Blitar Tahun 2020, Senin (09/11/2020) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (09/11/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Tukar menukar lahan milik RS An Nisaa’ dengan lahan yang menjadi aset Pemkab Blitar, disetujui DPRD Kabupaten Blitar melalui rapat Paripurna yang digelar Senin (09/11/2020).

Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Tukar Menukar Tanah Rumah Sakit An Nisaa’ dilanjutkan dengan Persetujuan Penetapan Propem Perda Kabupaten Blitar Tahun 2020, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.

Rapat ini turut dihadiri Pjs Bupati Blitar Budi Santosa, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, Asisten Setda Pemkab Blitar, pimpinan kepala OPD, dan para anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat yang digelar secara terbuka dapat disaksikan masyarakat secara live melalui channel youtube Pemkab Blitar.

Meski digelar terbuka, pembatasan jumlah yang hadiri tetap dilakukan seiring dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Sejumlah pimpinan OPD mengikuti rapat ini secara daring.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menjelaskan maksud dan tujuan dari tukar menukar lahan RS An Nisaa’.

Tukar Menukar Lahan
Anggota DPRD Kabupaten Blitar saat mengikuti Rapat Paripurna yang digelar Senin (09/11/2020).[foto_istimewa]
“Maksud dan tujuan tukar menukar dengan pihak RS An Nisaa’ ini adalah untuk meningkatkan statusnya, dari tipe D menjadi tipe C …,”

“Dengan meningkatnya status maka ada hal lain yang menjadi beban, termasuk harus menambah fasilitas terutama gedung dan sarana lainnya …,”

“Upaya untuk meningkatkan status tersebut, akses terhalang barang milik daerah berupa tanah milik Pemkab. Makanya, diajukanlah tukar menukar ini,” jelas Suwito yang ditemui usai gelar Rapat Paripurna.

Suwito juga menjelaskan, tukar menukar lahan itu diajukan kepada Bupati Blitar. Dan Bupati meresponnya dengan menyetujui menukar tanah aset Pemkab Blitar kepada tanah aset milik Rumah Sakit An Nisaa’.

Pada tukar menukar lahan yang menjadi aset Pemkab itu, kata Suwito, ada nilai ekonomisnya. Nilai aset tanah milik RS An Nisaa’ adalah sebesar Rp 80 Juta, sedangkan tanah aset Pemkab Blitar senilai Rp 40 juta.

Begitu juga dengan luasannya. Lahan yang milik PT. An Nisaa’ yang mengelola rumah sakit tersebut, lebih luas. “Sesuai perda kita, bahwa tukar menukar yang berupa tanah harus ada persetujuan dari DPRD. Dan saat ini sudah setuju,” tandasnya.

Dengan adanya persetujuan DPRD ini, Suwito meminta kepada Pemkab Blitar untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Suwito juga meminta kepada Pemkab Blitar agar secara cepat memproses administrasinya.

“Karena masih ada proses administrasi lainnya yang harus dilakukan, seperti urusan administrasi dengan instansi vertikal BPN, maka kita meminta agar prosesnya segera dipercepat,” kata Suwito.(ADV/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan