HABARI.ID I Instruksi Gubernur Gorontalo nomor 180/Hukum-ORG/1164/x/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, siap ditindak lanjuti Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini seperti dikatakan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Jumat (02/10/2020) ditemui usai memimpin rapat Forkopimda diperluas.
Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, Kota Gorontalo tidak menerapkan PSBB. Kesimpulan dari rapat terpadu tersebut tetap melaksanakan instruksi Gubernur Gorontalo, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dimana dalam diktum dan poin-poin yang terterulis dalam instruksi tersebut, menyebutkan tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar hajatan baik pesta dan lain-lain.
Selain itu tidak mengizinkan pelaksanaan pertemuan-pertemuan dan kegiatan sejenis, bisa mengundang orang banyak.
“Kalau masyarakat ingin menggelar kegiatan, maka harus melalui prosedur penerapan protokol kesehatan, dengan cara meminta izin dari aparat hukum serta Satuan Gugus Tugas pencegahan Covid-19,” ujar Marten.
“Langkah-langkah yang kami tempuh untuk menindak lanjuti instruksi Gubernur Gorontalo ini, Pemerintah Kota Gorontalo mengawalinya dengan menggelar rapat dengan Gugs Tugas Covid-19 Kota Gorontalo. Dan Dilanjutkan dengan rapat Forkopimda diperluas,” timpal Marten.
Dan kaitan dengan pelaksanaan rapat forkopimda diperluas digelar di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo Jumat, bahwa ada beberapa hal yang menjadi pembahasan baik secara teknis dan melahirkan solusi-solusi.
“Kesimpulan dari rapat tadi, kami tentunya siap mengimplementasikan SI Gubernur Gorontalo tersebut, mulai dari tingkat Kota Gorontalo, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan RT/RW …”
“Implementasi instruksi ini pertama kami lebih mengintesifkan pelaksanaan patroli dan razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan, disemua titik yang dianggap sangat rawan. Dalam hal ini pemetaan sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo …”
“Agar penanganannya lebih serius dan fokus. Misal, zonanya di wilayah Kecamatan Kota Tengah, nah dipetakan lagi di kelurahan mana dan RT/RW berapa …”
“Dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang sangat tegas, oleh seluruh aparat gabungan,” jelas Marten.
Misalnya kata Marten, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak, tanpa waktu lama langsung ditindaki oleh aparat gabungan. Termasuk bagi individu masyarakat, yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sanksi yang lebih tegas ini, juga akan diberikan kepada badan usaha, pelaku usaha, masyarakat dan semuanya yang melanggar protokol kesehatan …”
“Sanksi ini, bukan membersihkan sampah dan lain sebagainya, tapi ada landasan hukumnya yang sangat jelas dari pihak kepolisian,” tegas Marten.
Selain itu mewajibkan badan usaha seperti rumah makan dan tempat-tempat publik lain, untuk mengurangi kapasitas kunjungan.
Contoh, jika di dalam satu ruangan itu ada 10 meja, maka harus dikurangi setengah yakni lima meja saja di dalam.
Kemudian di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, akan mengurangi juga jumlah pegawai yang bekerja di kantor untuk mencegah penyebaran Covid-19 klaster perkantoran.
“Meski di Kantor Wali Kota Gorontalo atau OPD Kota Gorontalo tidak ada dan belum ada terpapar Covid-19, tetap kami akan mengurangi pegawai yang bekerja di kantor. Yakni setengah dari total pegawai, harus bekerja dari rumah. Kecuali kantor-kantor tertentu …”
“Terakhir, Pemerintah Kota Gorontalo akan lebih ketat lagi dengan menurunkan tim mulai dari tingkat Kota Gorontalo, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan RT/RW …”
“Untuk melakukan pengawasn, pembinaan dan pencegahan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah,” pungkas Marten.(bink/habari.id).