Penerapan PSBB Harus Berdasarkan Kajian

oleh
PSBB.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan operasi yustisi belum lama ini.(f/doc).
banner 468x60
HABARI.ID I Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak mudah dilakukan, oleh suatu daerah. Karena harus melalui beberapa tahap dan proses, salah satunya kajian-kajian dan penelitian kasus pandemi Covid-19, dari tim ahli. Begitu kata Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Jumat (02/10/2020) saat diwawancarai awak media.

Dia jelaskan, prosedur yang harus ditempu suatu daerah yang ingin memberlakukan PSBB, seperti diawali dengan kajian-kajian dari tim ahli seperti diungkapkannya tadi.

Kemudian jika hasil kajian dan penelitian itu menjelaskan, bahwa peningkatan kasus pandemi Covid-19 di daerah terkait meningkat, baik yang meninggal dan positif.

Maka daerah terkait, menggelar rapat terpadu dengan pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Tim Gugus Tugas, Tim Ahli dan unsur terkait lainnya untuk menyamakan persepsi dalam menentukan kebijakan akhir.

Selanjutnya, dari hasil rapat tersebut barulah mengajukan atau menyurat ke Kementerian Kesehatan RI, melalui Pemerintah Provinsi untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB di daerah terkait.

Meski daerah sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, Kemenkes RI tidak serta merta langsung menyetujui usulan itu, karena mereka akan melakukan hal yang sama seperti dilakukan daerah.

“Jadi kesimpulannya, tidak mudah untuk memberlakukan PSBB, banyak pertimbangan yang harus dikaji di dalamnya, apalagi Pemerintah Pusat sekarang ini lagi gencar-gencarnya melakukan pemulihan ekonomi nasional dan daerah,” ujar Marten.

“Di Kota Gorontalo sendiri, kita harus melihat perkembangan kasus yang diakibatkan covid-19, baik yang meninggal atau positif. Nah perkembangan di Kota Gorontalo disebabkan ada swab test secara masal …”

“Contoh pada tanggal 30 September belum lama ini di Kota Gorontalo ada 55 kasus terkonfirmasi, dari jumlah tersebut teradapat 52 hasil swab test masal yang ada di perkantoran di Dikes Provinsi Gorontalo dan Inspektorat Provinsi Gorontalo …”

“Sementara sisanya tigas kasus, itu dari hasil tracking dari pasien yang meninggal di RSAS Kota Gorontalo, dimana dilakukan tracking keluarganya dan lingkungannya di Kelurahan Ipilo.

Dari 43 yang ditracking hanya 3 orang yang positif,” timpal Marten menjelaskan.

Sementara itu kaitan dengan surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, ada empat diktum dan enam poin dijabarkan di dalamnya.

Seperti, tidak bisa melaksanakan hajatan dan lain sebagainya yang mengundang kerumunan warga.

Kemudian membolehkan pelaksanaan kegiatan dengan syarat harus meminta izin kepada pihak berwajib, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas pencegahan Covid-19.

“Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, akan menindak lanjuti surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Pronvisi Gorontalo, karena ini demi kebaikan daerah dan masyarakat,” pungkas Marten.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan