Tiga Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia 

oleh -310 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia dalam rangka operasi Pekat (Penyakit masyarakat) di sejumlah lokasi kos-kosan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat (23/5/2025) malam ini, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang terciduk tinggal sekamar di rumah kos.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, menyatakan bahwa razia yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar Perda Ketertiban Umum, khususnya di tempat penginapan dan rumah kos.

“Untuk operasi malam ini, kami fokus pada penginapan dan rumah kos sebagai bagian dari penegakan perda pemondokan. Banyak laporan dari masyarakat melalui WhatsApp maupun media sosial mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan,” ungkap Mulki.

Dari hasil penyisiran di lebih dari 20 lokasi rumah kos yang tersebar di Kecamatan Kota Timur, Kota Utara, dan Dumbo Raya, petugas mencatat terdapat 279 kamar yang diperiksa.

Dari jumlah tersebut, tiga pasangan bukan suami istri ditemukan tinggal sekamar dan langsung diamankan untuk didata serta diberikan pembinaan lebih lanjut.

Mulki menambahkan, pihaknya akan memanggil para pemilik rumah kos yang melanggar ketentuan perda. “Pemilik kos wajib mematuhi aturan. Bila melanggar, ada sanksi yang sudah diatur dalam Perda. Namun kami juga melihat adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat dan pemilik kos beberapa hari terakhir ini,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda), serta tindak lanjut atas arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Pemberantasan maksiat merupakan salah satu dari tiga program prioritas Adhan Dambea yang terus digencarkan guna menciptakan kota yang religius dan tertib.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di