HABARI.ID I Diduga akibat terlibat kasus narkoba, seorang oknum anggota Polri Polres Gorontalo diberhentikan dengan tidak terhormat.
Pemecatan terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus narkoba itu, merujuk dari Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 35 / III / 2021.
Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri oknum anggoat berpangkat dengan NRP 83050676.
PTDH ini dilakukan melalui upacara Inabsensia, yang berlangsung di lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo, Kamis (18/3/2021).
“Harusnya dilakukan secara Zoom. Karena terkendala jaringan dan adanya covid-19, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakili foto bersangkutan,” jelas Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana.
AKBP Ade jelaskan, satu anggotanya itu dipecat karena terbukti terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Bukan hanya sekali, perbuatan itu sudah sudah dua kali Ia lakukan.
“Yang bersangkutan sudah 2 kali terlibat. Kita sudah lakukan berbagai pertimbangan dan sudah diajukan melalui persidangan sehingga kita memutuskan PTDH kepada yang bersangkutan,” jelasnya.(ver/habari.id).