HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama menegaskan pentingnya kehadiran Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dalam rapat pekan depan terkait sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi di areal landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo, Jumat (09/02/2023).
Menurut Fikram, kehadiran Penjabat Gubernur diharapkan untuk memastikan keputusan terkait sengketa lahan tersebut diambil oleh pihak yang memiliki kewenangan dan bukan hanya oleh perwakilan atau instansi terkait.
“Saya menekankan pentingnya penyelesaian yang komprehensif dalam rapat nanti. Penggugat dan pengacaranya telah menyatakan keinginan untuk mengeksekusi sengketa ini, dan jika tidak diselesaikan dengan baik, akan menimbulkan kerugian berlipat,” ungkap Fikram.
Fikram menjelaskan rapat yang berlangsung di Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Selasa (06/02/2024) lalu hanya menghabiskan waktu belaka. Pihak Biro Hukum dan bandara justru memunculkan isu-isu yang berpotensi memperburuk situasi, dan hal ini bisa menyulitkan jalannya negosiasi di masa depan.
“Rapat lalu tidak memberikan hasil yang substansial karena tidak ada keputusan yang diambil. Para peserta rapat tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu, saya mendesak kehadiran Penjabat Gubernur dalam rapat pekan depan,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Deprov Gorontalo itu berharap jika Penjagub berhalangan hadir dalam rapat yang bakal berlangsung pekan depan, maka harus mengutus Sekretaris Daerah. Baginya, penting untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak terkait sengketa lahan tersebut, karena Bandara Djalaludin adalah aset vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Diketahui, rapat beberapa waktu lalu tidak menemukan titik terang sehingga pertemuan antara Komisi I Deprov Gorontalo dengan beberapa instansi terkait harus ditunda. Pada kesempatan itu juga ada pertemuan antara pemerintah provinsi dengan kementerian perhubungan dan kementerian keuangan membahas persoalan serupa di tingkat nasional.
Sengketa lahan ini telah bergulir dari tahun 2022 dan sudah mencapai titik terang setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 tanggal 13 November 2023 yang memenangkan penggugat, Pang Moniaga.
Lahan seluas 7.448 meter persegi tersebut, yang berdekatan dengan landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo, menjadi objek perselisihan yang awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada tahun 2022. (dik/habari.id)