Tempat Wisata di Mojokerto Bakal Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

oleh
wisata
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, foto bersama peserta Sertifikasi Pemandu Wisata.
banner 468x60

HABARI.ID, MOJOKERTO I Lokasi wisata di Kabupaten Mojokerto sampai dengan saat ini, masih ditutup akibat kebijakan Pemerintah Pusat tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Padahal kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, sudah berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk memulihakn ekonomi daerah termasuk dibidang pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu upaya itu, yakni menggalakan pelaksanaan vaksinasi di seluruh wilayah, yang juga menjadi salah satu syarat akan dibukanya tempat wisata di daerah tersebut.

“Pariwisata adalah salah satu dari sekian sektor, yang terdampak pandemi. Saat objek wisata ditutup karena pembatasan PPKM, Pemda berusaha memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak ..,”

“Namun apabila nanti, objek wisata diizinkan buka kembali. Maka syaratnya, cakupan vaksinasi harus tercapai minimal 70 persen sampai 100 persen,” ujarnya.

Berdsarkan regulasi dan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri RI, bahwa wilayah hukum Kabupaten Mojokerto masih berkategori PPKM level tiga.

Meski demikian, masih ada kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi daerah.

“Kelonggaran yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah, memang belum secara menyeluruh. Karena, gelombang penyebaran pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan naik turunnya ..,”

“Sampai dengan saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Mojokerto, sekitar 65 persen dan kami akan maksimalkan sampai 70 persen dan 100 persen ..,”

“Sehingga bisa memberikan peluang bagi wilayah objek wisata untuk beraktivitas lagi, seperti Pacet, Trawas dan Trowulan,” pungkasnya.(cHa/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan