Tegas, Komisi I Deprov Minta Pemprov Evaluasi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Aturan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Komisi I Deprov Gorontalo menyampaikan pesan tegas terhadap Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo agar mengevaluasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan meski telah mendapat izin usaha, Kamis (20/10/2022).

Pasalnya, menurut Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib, dari informasi yang ia peroleh ada beberapa perusahaan di Gorontalo telah menyepelekan aturan, seperti usaha pertambangan yang penambahan luas wilayah, upah pekerja hingga masalah limbah perusahaan.

“Laporan yang kami terima ada perusahaan yang telah melakukan operasional, tapi menyepelelan aturan dan tidak memikirkan dampak terhadap lingkungan, banyak sungai tercemar hingga menimbulkan aroma tak sedap. Meski sudah mendapat izin usaha tapi jangan membuat masalah baru,” kata AW Thalib.

Aleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tak menampik jika Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memberikan kemudahan terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi ke daerah, akan tetapi harus memperhatikan kriteria, ketentuan dan kewajiban pengusaha.

“Silahkan berinvestasi tetapi ada pengaruh dampak lingkungan yang wajib di jaga. Seperti perusahaan di Desa Haya-Haya, Limboto Barat itu dampak lingkungannya begitu besar bahkan masyarakat pernah melakukan demonstrasi terhadap perusahaan itu,” ungkapnya.

Olehnya, dirinya memberi waktu kepada Disakertrans untuk memberikan data atau daftar nama udaha dan perusahaan se Gorontalo kepada Komisi I Deprov Gorontalo untuk dievaluasi serta disesuaikan dengan laporan yang masuk ke Legislatif.

“Segera mungkin kami akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan sebelum melakukan penertiban secara permanen. Karena ada juga perusahaan yang tidak ingin dikunjungi oleh aparat, DPRD dan cenderung menutup informasi soal kegiatan di dalam perusahaan, harusnya bisa transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan