Tegas Jalankan Aturan. Gubernur Rusli : Jangan Takut Dibenci Orang

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberikan pesan tegas kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jangan takut tidak populer dan dibenci orang sebab covid-19 untuk kepentingan seluruh masyarakat.

“Pasti orang marah-marah disuruh pake masker, tapi di situlah peran pemerintah. Kita harus terus menerus mensosialisasi dan memberikan pembinaan. Jadi Pak Wawali langkah kongkrit yang saya minta. Kita badani, kita turun. Enggak usah takut enggak populer, dibenci orang (karena perketat prokes),” kata Rusli saat menggelar rapat secara daring dengan pemerintah Kota Gorontalo, Forkopimda hingga camat dan lurah dari Rumah Jabatan, Jumat (29/7/2021).

Gubernur dua periode itu merasa prihatin sebab pusat pusat kerumunan masyarakat belum bisa diatur untuk penerapan protokol kesehatan.

Pasar tradisional misalnya, Gubernur Rusli sempat memutarkan rekaman video Senin pekan ini di mana banyak penjual dan pedagang yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

“Tidak dilarang orang jualan, tetapi harus prokes. Tingkat kepatuhan kita paling rendah. Masuk lima provinsi terbesar tidak pakai masker. Apa hari hari kita (pemprov) ke sana? Kita kan punya lurah, punya camat. Pemerintah daerah harus terdepan jangan kita hanya suruh Kapolres dan Dandim,” tegasnya.

Nada suara Kapolda Gorontalo Irjenpol Akhmad Wiyagus tidak kalah tegas. Ia meminta Kapolsek dan semua anak buahnya “berkantor” di pasar setiap hari pasar mingguan. Ia akan mengevaluasi berkala perintah tersebut.

“Para Kapolsek berkantor di pasar setiap hari pasar. Saya akan evaluasi setiap hari. Kamu harus ingatkan camat kalau hari pasar. Udah itu aja. Saya minta dukungan semua pihak,” pintanya.

Hal senada dikemukakan oleh Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto. Menurutnya, aparat pemerintah kota dan TNI Polri sudah cukup baik untuk pencegahan. Meski begitu, ia menilai perlu ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.

“Kami minta pemerintah daerah harus berani memberikan contoh. Salah satu cafe atau pusat kerumunan yang melanggar prokes dicabut izinnya. Kami siap mendukung kebijakan itu”. Suka memberi saran.

Pada rapat tersebut diketahui Kota Gorontalo sudah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Peningkatan level ini hanya berselang tiga hari dari PPKM Level 3.

Pemberlakuan penerapan PPKM level 4 berdasarkan hasil assesmen covid-19 per tanggal 29 Juli 2021. Setidaknya ada tiga Indikator yakni kasus konfirmasi di Kota Gorontalo yang sudah tembus 105 kasus per 100 ribu penduduk. Mengertinya, jika penduduk kota 200 ribu maka setiap Minggu ada 210 kasus.

Kasus rawat inap tidak kalah mengerikan. Per tanggal 29 Juli, rawat inap ada 37,13 per 100 ribu penduduk. Artinya ada 74 orang yang dirawat setiap Minggu. Angka kematian 3,64 per 100 ribu penduduk atau 7 orang per Minggu. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan