Tanggapi Saksi Tergugat, Kuasa Hukum : Wanprestasi Murni Perkara Hukum Bukan Politik

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Berbagai spekulasi bermunculan dalam sidang gugatan wanprestasi antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili di Pengadilan Negeri Limboto. Penggugat yang mendalilkan adanya utang piutang sebesar Rp 915.000.000 dibuktikan dengan adanya kwitansi dan bukti transfer ke rekening pribadi tergugat Rustam Akili.

Menariknya, kuasa hukum tergugat mengakui adanya penerimaan uang dan transfer tersebut. Hanya saja bagi tergugat itu bukan merupakan utang piutang melainkan cost politik. Akhirnya perkara perdata ini, kemudian didesain untuk kepentingan politik.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Bapak Suslianto, SH.MH menyatakan bahwa strategi tergugat  menggiring masalah utang piutang untuk masuk ke persoalan politik, dianggap sah-sah saja. “Akan tetapi, kita tidak mau terjebak ke situ. Sebab perkara utang piutang ini murni perkara perdata. Dimana dalam hukum acara perdata, bermuara ke kebenaran formil,” katanya.

Sementara itu, Jupri, SH.MH selalu kuasa hukum penggugat yakni Rusli Habibie, menambahkan bahwa dengan diakuinya uang sebesar Rp 915.000.000 diterima oleh tergugat. “Di saat yang sama kami bisa membuktikan dengan adanya kwitansi, bukti transfer serta saksi-saksi fakta. Dan kami melihat mereka tidak bisa membuktikan sebaliknya. Maka kami berkeyakinan tanpa mendahului putusan pengadilan bahwa apa yang kami dalilkan akan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Dari pantauan media, memang yang memiliki saksi-saksi fakta, kwitansinya, bukti transfer serta bukti surat perjanjian yang membahas soal skema pembayaran sejumlah uang yang di tandatangani langsung oleh Rustam Akili, semuanya adalah alat bukti dari penggugat. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat pun lebih banyak hanya bercerita tanpa didukung oleh alat bukti yang sah. (fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan