Tangani Perkara Perceraian, PA Gorontalo Efektifkan Peran Mediator

oleh -36 Dilihat
Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Sahrul Fahmi, M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Sahrul Fahmi, M.H.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Menangani perkara perceraian bukanlah merupakan sebuah hal yang mudah.

Selain menghadapi berbagai macam perkara perceraian dengan permasalahan yang berbeda, tentunya seorang mediator juga akan menghadapi karakter pihak yang berbeda-beda pula.

banner 468x60

Diketahui, setiap perkara perceraian merupakan sebuah asas spesialis yang wajib untuk dilakukan mediasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 1 tahun 2016. Tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Tentu ini menjadi sebuah tanggung jawab yang besar dan tidak mudah untuk menjalaninya. Apalagi, dalam sebuah perkara yang menghasilkan persidangan dengan penetapan perdamaian.

Pastinya, hal ini tidak dilakukan begitu saja. Perlu adanya macam pelatihan, pengalaman dan berbagai macam strategi untuk mencapai hasil penetapan perdamaian dalam sidang perceraian.

Hal ini seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Sahrul Fahmi, M.H. Kepada habari.id saat diwawancarai.

“Kemampuan seorang mediator itu sangat penting dalam persidangan, untuk itu perlu adanya pelatihan untuk menguasai masalah-masalah teknis dalam mediasi,” ucapnya.

Setiap persidangan perceraian Pengadilan Agama Gorontalo sendiri, saat ini masih menggunakan mediator dari kantor tersebut. Karena sampai saat ini belum menemukan mediator dari luar instansi tersebut.

“Saat ini seluruh mediator yang ada di Pengadilan Agama Gorontalo sudah dibekali dengan ilmu-ilmu tentang mediator. Sehingganya, hal ini sangatlah efektif,” tambahnya lagi.

Selain itu juga, Sahrul Fahmi yang juga mantan Ketua PA Maros tersebut menuturkan, para mediator di Pengadilan Agama Gorontalo dalam hal penanganan perceraian selalu menggunakan pendekatan keagamaan.

“Seperti nasihat-nasihat tentang perceraian yang nantinya akan berdampak kepada anak-anak, sehingganya hal ini dapat diterima dengan baik oleh pihak dan mengurunkan niatnya untuk bercerai,” jelasnya.

Sahrul Fahmi diketahui baru bertugas selama 4 bulan di Pengadilan Agama Gorontalo sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan juga sebagai hakim.

Namun, berdasarkan data yang ada, beliaulah hakim yang paling banyak memutuskan persidangan dengan penetapan perdamaian. (Dyt/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan