Tak Lulus Jadi Penerbang, Pria yang Terobsesi Pilot Ini Tipu 12 Orang

oleh
PS Kasubid Penmas, Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Karsum Ahmad SH pada konfrensi pers, Senin (5/8/2019). Selain mengungkap berapa kasus Narkoba, pada konferensi pers ini juga mengekspos pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan ZS (18) yang mengaku Pilot Garuda Indonesia.(foto_istimewa)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO – Pemuda bernisial ZS (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu belasan orang. Modus penipuan yang dilakukan pemuda yang tercatat sebagai warga kabupaten Boalemo ini, cukup meyakinkan.

Sebagian orang yang menjadi korbannya, tahu kalau pria muda ini adalah seorang pilot. Karena di setiap aksinya, ia kerap tampil meyakinkan dengan mengenakan jas dan setelan ala pilot Garuda Indonesia.

Pria yang ternyata pernah mendaftar di sekolah penerbangan namun tidak lulus ini, menjanjikan garansi kemudahan bagi setiap orang yang ingin menjadi karyawan Kargo di Garuda Indonesia.

Tapi untuk menggunakan jasanya, ZS yang mengaku sebagai pilot itu memberlakukan syarat administrasi sebesar Rp. 7,5 Juta. Dan untuk lebih meyakinkan calon korbannya ini, ia juga meminta sampel urine.

Dari aksi yang dilakukan sang pilot gadungan ini, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 90 Juta dari 12 orang korban. Tapi menurut polisi, korbannya diperkirakan lebih dari 12 orang.

“Ada sekitar 12 orang yang menjadi korban ZS. Itu belum termasuk yang belum melapor, termasuk warga yang ada di luar daerah,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK melalui PS Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad SH saat konfrensi pers, Senin (5/8/2019).

Begitu mendapat laporan dari para korban, polisi kemudian melakukan pengejaran. Terinformasi tersangka berdomisili di salah satu tempat di desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Namun setelah ditelusuri, ZS sudah melarikan diri.

Dari data dan informasi yang didapat pihak kepolisian, ZS berada di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Tim Resmob Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Polrestabes Manado, ZS berhasil ditangkap di Kelurahan Singkil, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Uang yang dikumpulkan tersangka dari para korban ini digunakan untuk foya-foya. Sementara ini, tersangka ZS dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Karsum.(fbd/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan