Tak Lagi Terima Bantuan Sosial, Warga Pilolodaa Mengadu ke aleg deprov

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Sejumlah warga Keluahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo mengeluhkan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, yang dinilai belum merata, Senin (14/04/2022).

Menurut Fadlun Hasania, warga Kelurahan Pilolodaa, dirinya hanya mendapat sebatas janji saja dari Pemerintah Kelurahan setempat. Padahal, sudah berulang kali dilakukan pendataan.

“Biasanya kami mendapat bantuan Beras Miskin (Raskin), tapi sekarang sudah tidak ada lagi, dan Pemerintah Kelurahan memerintahkan ke kelurahan tapi sampai di lokasi tidak ada sama sekali,” kata Fadlun Hasania saat menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Ali.

Tak hanya itu, bahkan Fadlun mengaku sempat beberapakali mendatangi Dinas Sosial untuk mempertanyakan kucuran bantuan sosial, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut.

“Tapi jawaban dari dinas terkait pun sama seperti dari pihak kelurahan, seakan-akan saling lempar bola. Mudah-mudahan pak Arifin Ali bisa memfasilitasi aspirasi kami,” pinta Fadlun.

Bebeda dengan, Suleman yang juga warga Kelurahan Pilolodaa. Ia meragukan setiap aspirasi masyarakat bisa terealisasi dengan baik, sedangkan aleg dari PDIP ini tidak masuk sebagai anggota Banggar atau Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Arifn Ali langsung menyahuti semua aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa salah salu syarat wajib agar menerima bantuan sosial maupun bantuan lainnya adalah masuik di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Kalau sudah terdaftar di DTKS itu, saya yakin tidak ada bantuan yang tidak tersalurkan. Melalui DTKS juga akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengucurkan bantuan dan juga menghindari penumpukan bantuan,” jelas Arifin Ali.

Ia juga menjelaskan, meski bukan menjadi bagian dari anggota Bangar, namun seluruh aspirasi yang telah terjaring bakal dibahas melalui masing-masing Komisi, sebelum masuk ke Banggar.

“Itu yang dinamakan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Semua aspirasi akan direalisasikan dan sudah diatur. Baik aspirasi dari Ketua maupun Anggota DPRD bakal terwujud. Bukan karena tidak masuk di dalam Banggar, aspirasi yang kami jaring tidak terwujud, itu salah. Jadi memang ada oknum-oknum yang menyapaikan hal itu ke masyarakat, saya pastikan seluruh aspirasi akan di realisasikan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan