HABARI.ID, BOALEMO – Setelah sukses tahun pertama. Program Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis (kolektif) yang digagas Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, memasuki tahun ke-2. Di tahun 2019 ini, pemerintah Kabupaten Boalemo menganggarkan sedikitnya Rp. 1.250.880.000 untuk 5.086 buah SIM yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, program sim gratis ini merupakan komitmen kami dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang membuka kegiatan Pelatihan Keterampilan Mengemudi roda dua dan roda empat (sim kolektif) 2019, di Kecamatan Mananggu, Senin (8/7/2019).
SIM gratis ini nantinya akan dibagikan di 82 desa se-Kabupaten Boalemo. Terbagi dalam dua jenis: sim C dan sim A. Khusus untuk Kecamatan Mananggu total ada 558 buah SIM yang akaan diberikan.
“Surat ijin mengemudi adalah sebuah keharusan bagi masyarakat yang ingin berkendara. Maka dari itu, kita selaku pemerintah, ingin setidaknya meringankan masyarakat Boalemo. Juga agat masyarakat sadar dan taat pada peraturan, khususnya dalam berlalu-lintas,” ujar Anas dalam sambutannya.
Untuk program pemberian SIM kepada masyarakat. Pemerintah Boalemo sudah bekerja sama dengan Polres Boalemo, yang dibuktikan dengan nota kesepahaman bersama (MoU) dan surat perjanjian antara Bupati Boalemo Darwis Moridu, dan Kapolres Boalemo tahun 2018 kemarin.(franco/habari.id)