HABARI.ID I Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta kepala SMA/SMK swasta menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (22/6/2020).
Skema penyaluran dana BOS pada Tahun 2020 telah berubah hingga mengharuskan penyalurannya langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Dan tidak singgah lagi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKAD), perubahan ini akan mempercepat pemanfaatan dana BOS di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Yosef P Koton mengatakan, penandatanganan NPH merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BOS di setiap daerah.
“Untuk anggaran BOS tahun anggaran 2020 yang dikucurkan saat ini ke sekolah SD dan SMP se-Provinsi Gorontalo sebesar Rp 154,5 Miliar, sedangkan ke SMA/SMK swasta sebesar Rp 6,93 Miliar,” kata Yosef.
Dia berharap dinas pendidikan kabupaten/kota dan kepala SMA/SMK swasta dapat terus memutahirkan data pokok pendidikan (Dapodik) di wilayahnya masing-masing agar transfer dana BOS tidak terhambat.
Terutama untuk pengawasan penggunaan dana BOS yang sewaktu-waktu akan diperiksa pertangungjawabannya oleh pemeriksa keuangan negara.(bk/rls).