Tahun 2024, Alokasi Anggaran Pemkab Pohuwato untuk Desa Naik 7 Persen

oleh
oleh

HABARI.ID – Meski dalam suasana ketatnya kemampuan fiskal pada tahun 2024, Pemda Pohuwato tetap konsisten dalam pembangunan di desa melalui pengalokasian anggaran ke desa yakni sebesar Rp. 61.493.063.600 atau naik sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2023 yang terdiri dari alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa serta bantuan keuangan khusus daerah ke desa.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau dalam acara penyerahan alokasi Anggaran Desa Tahun Anggaran 2024, penyerahan penghargaan lomba desa tahun 2023, penyematan lencana desa mandiri dan piagam penghargaan tahun 2023, serta penyerahan secara simolis pakaian seragam dari bupati pohuwato kepada 13 camat, 13 sekcam, 101 kades dan 101 sekdes, penyerahan kartu peserta perangkat desa serta penyerahan santunan jaminan kematian.

banner 468x60

Bertempat di aula Dinas PUPR, agenda tersebut dihadiri Kadis PMD, Refli Basir, pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan KPPN Marisa, Senin, (29/01/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau mengatakan selain Pemkab, pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran ke desa dalam bentuk dana desa sebesar Rp. 83.856.547.000 atau naik sebesar 0,85 persen dibanding tahun 2023.

“Sehingga secara total keseluruhan alokasi anggaran pemerintah ke desa tahun 2024 sebesar Rp.145.349.610.600 atau naik sebesar 3,32 persen dibanding tahun 2023. Dari alokasi anggaran tersebut telah dilakukan pembagian ke masing-masing desa berdasarkan ketentuan yang telah diatur yaitu Permenkeu nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perda Kabupaten Pohuwato nomor 15 tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2024,” jelas Iskandar.

Lanjut Sekda Iskandar, dilihat dari besarnya alokasi anggaran tahun ini ke desa, maka sangat dituntut pemahaman dalam penggunaannya.

“Baik terkait tata laksana administrasi maupun pertanggungjawabannya, karena tidak selalu kesalahan itu akibat kesengajaan, tetapi bisa juga akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Mg/habari.id)

banner 468x60

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60