Sultan: Revisi RTRW Gorut Sudah Dibahas

oleh
revisi
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe (berdiri) saat menyampaikan hasil draft yang telah disepakati anggota TKPRD yang nantinya akan ditandatangani oleh anggota TKPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/12/2020). (Foto Yudi_PUPR).
banner 468x60

HABARI.ID I Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gorontalo Utara, kata Sultan Kalupe, Kapala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, sudah dibahas.

Pembahasan RTRW Kabupaten Gorut ini, melalui rapat TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Senin (21/12/2020) lalu, dalam rangka singkronisasi RTRW Kabupaten Gorut dengan daerah lain di Gorontalo.

Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki luas 1.777 km2, 11 kecamatan dan 124 desa.

Sejumlah wilayahnya berbatasan langsung dengan 4 kabupaten, yaitu kabupaten Pohuwato, Bolemo, Gorontalo dan Bone Bolango.

Begitu juga untuk perbatasan provinsi, Gorontalo Utara berbatasan langsung dengan 2 provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

“Rapat TKPRD ini dibuka Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sutan Rusdi, dihadiri sejumlah anggota TKPRD …”

“Pemanfaatan dan batas tata ruang Gorontalo Utara dengan sejumlah kabupaten yang berbatasan sudah sinkron, namun masih ada beberapa hal yang perlu disinkronkan …”

“Diantaranya kawasan pariwisata, pertambangan dan isu strategis yang berkembang saat ini di Kabupaten Gorontalo Utara,” jelas Sultan.

Arahan tata ruang Kabupaten Gorut ini sudah sejalan dengan arahan tata ruang di sejumlah kabupaten yang berbatasan langsung.

Namun ada 3 hal pemanfaatan tata ruang kabupaten Gorut yang perlu disinkronkan lagi.

Sinkronaisasi pemanfaatan ruang kawasan pariwisata yang berbasis pulau, karena sejumlah pulau yang ada sebagian besar adalah kawasan konservasi.

Sehingga untuk memanfaatkannya perlu penyesuaian dengan RZP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil).

Sementara itu kawasan pertambangan diakomodir dan diusulkan kembali ke kementerian terkait, untuk ditetapkan menjadi daerah pertambangan, sehingga akan terakomodir dengan tata ruang.

Sedangkan untuk isu strategis yang berkembang saat ini, akan dibahas kembali oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui TKPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

“Setelah rapat ini kami berencana mengundang kembali TKPRD Kabupaten Gorut, untuk mengadakan rapat untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur …”

“Guna pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN, sehingga bisa mendapatkan persetujuan substansi menteri ATR/BPN,” terang Sultan.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan