HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kasus korupsi, pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022, menarik perhatian publik tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Betapa tidak, dugaan kasus korupsi yang menyeret Staf Ahli Gubernur, berinisial MR alias RAN yang juga Eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo itu, mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
Proses penanganan dari Kejaksaan Tinggi Provisi Gorontalo atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sampai miliaran rupiah itu, sangat dihormati Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut kata Juru Bicara Pemprov itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA untuk menghadapi proses hukum. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan.
“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Penahanan dan penetapan status tersangka terhadap MR, berlangsung Kamis (23/07/2026) di Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya ada tiga tersangka sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, masing-masing RPA sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD Direktur Operasional PT Prio Integasi Universal.
“Bahkan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta Tim Penyidik juga telah meminta keterangan ahli ..,”
“Dalam penyidikan ini juga telah diperoleh alat bukti, berupa surat dan dokumen sebanyak 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut ..,”
“Jumlah tersangka bisa bertambah, jika dilihat dari penanganan atau pengembagan perkara,” terang Kepala Seksi Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Rafid Humolungo.(bm/habari.id).






