Soal Dugaan Malpraktek, IDI Keluarkan Pernyataan Resmi

oleh
Logo Ikatan Dokter Indonesia
Logo Ikatan Dokter Indonesia
banner 468x60

HABARI.ID I Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi melalui rilis, Sabtu (16/10/2021). Ini terkait dengan ramainya pemberitaan di berbagai media soal dugaan malpraktek.

Baca Berita Terkait : IDI Bantah Pernyataan Direktur RS Multazam, Irianto: Tak Benar

Dalam press release yang diterima Habari.id, 7 poin yang menjadi hasil rapat koordinasi IDI Wilayah Gorontalo dengan sejumlah pemangku kepentingan.  Berikut petikan 7 poin yang tertuang dalam press release IDI.

1. IDI menyampaikan ikut berbela sungkawa atas wafatnya pasien berinisial MG pada Jumat 15 Oktober 2021. Teriring doa semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

2. IDI telah meminta kepada komite medik kedua rumah sakit untuk secepatnya melaksanakan audit medis atas kasus tersebut.

Baca Juga : Akui Ada Kasus Malpraktek, Direktur: Sudah Dilimpahkan Ke IDI

3. IDI telah menerima aduan resmi dari penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari suami almarhumah terkait kasus tersebut dan telah meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

4. IDI meminta kepada sejumlah pihak untuk menahan diri untuk tidak menjustifikasi tindakan yang dilakukan oleh dokter termasuk malpraktek dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan resmi dari MKEK IDI.

5. IDI telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah dokter yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut dan mendapatkan bahwa tidak ada perbedaan hasil pemeriksaan di antara para dokter tersebut terhadap pasien.

6. IDI menyesalkan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online yang tidak beimbang dan cenderung beropini menghakimi dokter dan Rumah Sakit.

Media online hanya memuat informasi sepihak dari keluarga pasien tanpa diimbangi klarifikasi dan konfirmasi dari pihak dokter.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 serta Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 ayat 1.

7. IDI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu sesuai Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2.

Screenshot Press Rilis Resmi dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Gorontalo.
Screenshot Press Release Resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo.

7 poin ini merupakan hasil rapat IDI Wilayah Gorontalo bersama IDI cabang Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Perhimpunan Dokter Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Perhimpunan Dokter Bedah Indonesia, serta jajaran Direktur dan komite medik Rumah Sakit terkait yang juga ikut dihadiri oleh ketiga orang dokter yang melakukan operasi pada pasien tersebut. (Rls/dyt/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan