Akui Ada Kasus Malpraktek, Direktur: Sudah Dilimpahkan ke IDI

oleh
malpraktek
Rumah Sakit Multazam.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA I Meski tidak bisa memberikan keterangan lebih kepada Habari.Id, saat dihubungi terpisah melalui selular Sabtu (16/10/2021). Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya akui di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, telah terjadi dugaan kasus malpraktek (Kelalaian atau ketidak hati-hatian) oknum dokter, melakukan operasi bedah.

Atas kelalaian atau malpraktek oknum dokter di RS Multazam Kota Gorontalo, membuat pasien meninggal dunia pada Jumat (15/10/2021) dengan kondisi luka masih terbuka di bagian perut.

“Memang kasus kelalaian dokter tersebut ada, tapi saya tidak bisa memberi keterangan mengenai kasus itu. Makannya tadi saya sudah rapatkan secara internal, bersama IDI Kota Gorontalo dan Wilayah sejak pagi sampai sekitar pukul 17:00 WITA melalui virtual ..,”

“Semuanya sudah kami limpahkan kepada IDI Gorontalo, dan mereka yang akan memberikan keterangan pers kepada awak media. Secepatnya akan disampaikan oleh IDI,” ungkapnya.

Dari pengakuan YH juga merupakan suami pasien atau korban malpraktek, bahwa Senin (13/09/2021) lalu Ia bersama istrinya atau korban malpraktek mendatangi seorang dokter ahli kandungan di Kota Gorontalo, dengan keluhan nyeri dibagian perut.

Hasil diagnosa oknum dokter terhadap pasien atau korban, bahwa korban memiliki kista berukuran 5,0 cm dan Miom sekitar 9,8 cm atau sebesar kepala bayi.

“Oknum dokter itu menyarankan agar istri saya segera dioperasi, mengangkat penyakit kista dan miom itu. Karena demi kesehatan istri, maka saya indahkan permintaan oknum dokter ..,”

“Sebab kata oknum dokter itu, meski harus mengonsumsi obat sekarung, penyakit yang didertita istri saya, tidak akan sembuh,” tegasnya.

Senin, 20 September 2021 akhirnya korban menjalani operasi tanpa ditemani oleh pihak keluarga. Namun, beberapa menit kemudian dokter tersebut keluar ruangan dan menyampaikan bahwa operasinya telah gagal.

“Operasi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut pasien, dan pengangkatan penyakit Miom dan Kista sudah tidak dapat dilanjutkan lagi,” ungkapnya, mengulang kembali penjelasan oknum dokter.

Anehnya, oknum dokter itu malah tidak melanjutkan operasi lagi, dan dilanjutkan oleh dokter bedah lain.

“Dokter pertama hanya menyayat saja, sementara yang melanjutkan adalah dokter TB untuk menutup luka sayatan operasi dari dokter sebelumnya,” terangnya.

Setelah 17 hari dirawat di Rumah Sakit Multazam, Kota Gorontalo, Selasa (05/10/2021) pasien sudah diperbolehkan untuk pulang oleh dokter dengan kondisi lemas dan luka bekas operasi masih terbuka.

“Melihat kondisi pasien seperti ini, usus terlihat dari luar dengan luka menganga, saya bertanya ke dokter, apakah pasien tidak akan dirujuk dulu ke rumah sakit lain. Permintaan tersebut ditolak pihak rumah sakit Multazam …,”

“Yang membuat kami kecewa, mendapati jawaban dari dokter ahli bedah terebut bahwa pasien sudah tidak bisa diapa-apakan lagi dan disarankan keluarga untuk banyak berdoa …,”

“Dokter menyampaikan pasien tidak dapat lagi dirujuk ke rumah sakit manapun, dan sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh,” ujarnya.

Tak merasa puas dengan penanganan Rumah Sakit Multazam, ia berinisiatif memeriksakan korban ke Rumah Sakit Aloe Saboe, Kamis (07/10/2021) dan langsung ditangani dr Enrico Ambang Banua Medellu, Sp.B.

“Setelah dilakukan perawatan dan sudah ada jadwal operasi, Sabtu 9 Oktober 2021, Dokter Enrico menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya yang melakukan operasi …,”

“Bahkan tidak terdapat perlengketan usus di dinding perut sebagaimana disampaikan oleh dokter pertama ..,”

Konferensi Pers oleh YH bersama penasehat hukum, di Kantor YMP.

“Faktanya yang terjadi adalah, terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi sebelumnya,” kata YH, mengulangi keterangan dari dr Enrico.

Pihak Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Sabtu (16/10/2021) YH atau suami korban mengaku menempuh jalur hukum soal dugaan malpraktek maupun mal administrasi dari Rumah Sakit Multazam. Ia sudah berkoordinasi dengan pengacara. “Secepatnya kami akan laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum YH, yakni Yakob Mahmud menegaskan bahwa akan melaporkan masalah tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jalur pidana dan perdata ke Polda Gorontalo atas bobroknya perawatan di Rumah Sakit Multazam.

“Kami mencatat ada empat hal yang menguatkan ada dugaan malpraktik yang harus bisa dihindari. Pertama, setelah dioperasi dokter yang menangani tidak sebelumnya tidak melakukan tindakan medis ..,”

“Pihak Rumah Sakit Multazam tidak memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit lain, malah dianjurkan untuk pulang ..,”

“Kemudian, pihak rumah sakit tidak mengizinkan korban dibawa dengan ambulans, dengan alasan sudah merupakan prosedur rumah ..,”

“Selanjutnya, pihak rumah sakit tidak memberikan obat maupun resep dokter kepada pihak keluarga ..,”

“Orang kalau keluar rumah sakit membawa obat itu sudah jadi hal lumrah, tapi ini tidak ada sama sekali,” tandasnya.(Dik/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan