Dampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, BAPAS Gorontalo Gelar Sosialisasi

oleh
Anak Berkonflik dengan Hukum
Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo, Dwi Arnanto saat menyampaikan materi singkat Sosialisasi Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, Minggu (17/10/2021).[foto_fadli/habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID I Sosialisasi Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum yang diprakarsai Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo, menjadi penting tak hanya dalam konteks mendekatkan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat. Akan tetapi turut mengukuhkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) ada bersama masyarakat.

“Kita sistemnya ‘jemput bola’. Biar kita lebih dekat dengan masyarakat sekaligus masyarakat tahu bahwa KemenkumHAM ada bersama-sama masyarakat …,”

“Pada sosialisasi yang bekerjasama dengan LKS Ummu Syahidah Gorontalo ini, masyarakat bisa berkonsultasi dengan BAPAS Gorontalo jika ada anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai pelaku dan korban,” kata Kepala BAPAS Kelas II Gorontalo, Dwi Arnanto yang ditemui usai sosialisasi di Gelanggang Stadion Merdeka Kota Gorontalo, Minggu (17/10/2021).

Dwi menyampaikan, masyarakat tidak perlu sungkan-sungkan untuk datang berkonsultasi kalau ada anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.

Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum
Kepala BAPAS Kelas II Gorontalo, Dwi Arnanto.[foto_fadli/habari.id]
“Masih banyak permasalah anak yang berhadapan dengan hukum. Hanya terkadang para orang tua belum paham cara penanganannya …,”

“Sosialisasi dan juga konsultasi yang kita gelar ini, akan lebih efektif dan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bisa lebih maksimal …,”

“Masyarakat perlu tahu, jika ada anak yang berkonflik dengan hukum, BAPAS akan mendampingi anak tersebut …,”

“Mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan kalau ada permintaan dari pihak kepolisian,” kata Dwi Arnanto.

Tentang optimalisasi penanganan anak berkonflik dengan hukum, menurut Dwi, semua stakeholder harus terlibat, mulai kelompok peduli masyarakat, kepolisian, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) termasuk juga unsur kampus, dalam penanganan masalah anak ini.

“Kalau anak sebagai saksi, maka yang mendampingi anak dari yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun, adalah LKS …,”

“Seperti yang sudah LKS Ummu Syahidah lakukan. Pendampingannya juga sama, mulai dari proses penyidikan di kepolisian hingga ke persidangan,” jelasnya.

Disambut Antusias

Banyak orang yang hadir di sosialisasi pagi tadi. Dalam setiap sesi senam Zumba di depan gedung GOR Stadion Merdeka, pihak BAPAS mengisinya dengan materi sosialisasi singkat dan memberi doorprize untuk setiap jawaban dari pertanyaan seputar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum
BAPAS Gorontalo turut membagi-bagi doorprize pada Sosialisasi Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum.[foto_fadli/habari.id]
“Alhamdulillah, antusiasnya tinggi. Banyak masyarakat yang hadir di sini,” kata Dwi Arnanto. Sebelumnya, pada bagian awal sosialisasi, Kepala BAPAS Kelas II Gorontalo, Dwi Arnanto sempat menyampaikan pengantar singkat seputar keberadaan BAPAS sebagai UPT KemenkumHAM dan sedikit informasi tentang sosialisasi yang masih dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-76 itu.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan