Soal Dinonaktifkannya Ribuan Peserta BPJS, Dikes Temukan Solusinya

oleh
Rapat Teknis pengelolaan bantuan jaminan kesehatan yang digelar Dikes Provinsi Gorontalo dan dihadiri unsur Dikes kabupaten/kota, melahirkan skema yang bisa menjadi solusi atas problem dinonaktifkannya peserta BPJS ABPN.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Gorontalo menemukan skema yang dianggap bisa menjadi solusi terkait dinonaktifkannya ratusan ribu peserta BPJS warga penerima bantuan iuran (PBI).

Pada rapat teknis pengelolaan bantuan jaminan kesehatan daerah Provinsi Gorontalo yang diprakarsai Dikes Provinsi Gorontalo dan dihadiri Dikes kabupaten dan kota, melahirkan beberapa kesepakatan menyangkut dana perawatan bagi masyarakat yang iuran BPJS-nya tidak lagi ditanggulangi pemerintah.

Dana perawatan ini disiapkan oleh Dikes kabupaten dan kota. Sementara untuk dana perawatan Jamkesta yang menjadi program pemerintah provinsi Gorontalo, berlaku untuk membiayai masyarakat dengan kriteria Jamkesta non aktif, Jamkesda non aktif lintas wilayah, belum memiliki jaminan kesehatan, Jamkesta berlaku rawat jalan dan rawat inap di FKRTL.

Untuk PBI APBN (eks Jamkesmas) non aktif diperlakukan sama dengan PBI APBD kabupaten/kota (Jamkesda). Jamkesta tidak berlaku untuk Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sementara dana perawatan di kabupaten/kota berlaku untuk membiayai masyarakat dengan kriteria Jamkesda non aktif yang menjalani perawatan rumah sakit di wilayahnya.

Selanjutnya, bagi yang belum memiliki Jamkesda, sementara menjalani perawatan rumah sakit di wilayahnya serta Jamkesta dan Jamkesda non aktif yang baru di FKTP.

Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili,SKM.,M.Kes mengungkapkan pada rapat itu juga dibentuk grup bagi dinas terkait dan rumah sakit untuk menjalin komunikasi terkait pelayanan kesehatan.

“Adanya group Whatsapp  bagi penanggung jawab kegiatan layanan ini baik Dinsos, Dinkes, maupun rumah sakit …,”

“Sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang terkena dampak penonaktifan peserta JKN/KIS.” Afriyani, Kamis (23/01/2020).

Sementara itu Plt kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda Nalole mengatakan dana perawatan ini sifatnya sementara saja.

Yang dilayani hanya sekali kasus atau perawat saja. Selanjutnya masyarakat yang terkena dampak penonaktifan ini bila benar-benar masih memenuhi syarat untuk didaftarkan kembali ke BPJS kesehatan agar secepatnya melapor ke dinsos kab/kota.

“Selanjutnya yang sudah mampu dan bisa membayar mandiri maka akan di arahkan mendaftar langsung ke BPJS kesehatan …,”

“Ada kebijakan BPJS kesehatan dimana bila mendaftar saat ini bagi yang terkena dampak penonaktifan ini maka akan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari selama mendaftar di bulan Januari ini. Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghub kantor dinsos kab/kota,” ungkapnya.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan