Skor 89.14, Pemkot Peringkat Pertama Capaian Korsupgah KPK RI

oleh -31 Dilihat
oleh
pemkot
Data KPK RI.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Lagi-lagi Pemkot Gorontalo menduduki peringkat pertama, dalam capaian Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) tahun 2021 di wilayah Provinsi Gorontalo dari penilaian KPK RI.

Skor indeks 89.14, membuat Pemkot Gorontalo lebih tinggi daripada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang hanya mencapai 84.15 skor indeks.

banner 468x60

Dari data yang dihimpun Habari.Id melalui KPK RI, setelah Pemkot Gorontalo peringkat pertama dan Pemprov Gorontalo kedua, disusul Pemkab Pohuwato ketiga dengan skor indeks 74.40.

Kemudian peringkat empat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan skor indeks 64.48, pada peringkat lima Pemerintah Kabupaten Boalemo skor indeks 57.24.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada peringkat enam, dengan skor indeks 41.11, terakhir peringkat tujuh adalah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan skor indeks 19.48.

Taufiq Dunggio, Inspektur Kota Gorontalo jelaskan kepada Habari.Id Rabu (05/01/2022) bahwa dari delapan indikator, Pemerintah Kota Gorontalo sendiri hanya dinilai pada tujuh indikator inti.

“Diantaranya adalah, penganggaran APBD, PBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pajak daerah, manajemen aset,” ujar Taufiq.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha jelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kinerja seluruh jajaran pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dimana tujuh dari delapan indikator yang menjadi prioritas penilaian dari KPK RI, mampu dimaksimalkan oleh jajaran pejabat atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Mulai dari penganggaran APBD, PBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pajak daerah, manajemen aset. Keuangan desa tidak masuk di Kota Gorontalo, karena di Kota Gorontalo hanya ada kelurahan,” ujar Marten.

Tidak hanya itu saja tambah Wali Kota Gorontalo Dua Periode tersebut, dimana Kota Gorontalo sendiri telah memenuhi target KPK RI khususnya LHKPN dan LHKASN, yang dilaporkan eksekutif, legislatif dan perusahaan daerah.

“Pemerintah Kota Gorontalo, Perusahaan Daerah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo sudah melaporkan LHKPN dan LHKASN ke KPK RI,” terangnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan