HABARI.ID, HUKRIM I Sepertinya RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, terduga pelaku kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mengalami mimpi buruk. Pasalnya, tepat Kamis (30/07/2026) sekitar Pukul 00:14 WITA, Rijal ditangkap Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satuan Reskrim Prolresta Gorontalo Kota saat tertidur pulas di kamar rumah miliki pamannya, di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo.
Dugaan kasus Curanmor di wilayah hukum Kota Gorontalo ini, bermula dari laporan korban yakni Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Ia akui kejadian itu berlangsung Selasa (28/07/2026) sekitar Pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur,, tepatnya di Gudang Oli tempat Ia bekerja. Ketika Ia hendak keluar untuk membeli rokok, saat Ia kembali dari membeli rokok, Ia dapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Beruntung tempat Ia bekerja diawasi kamera CCTV, sehingga Ia pun menghubungi atasannya untuk melakukan pengecekkan melalui kamera pengawas Gudang. Walhasil, terlihat jelas motor korban dengan Nomor Polisi DB 3539 AR sudah di bawa kabur orang tidak dikenal. Sehingga korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Tidak menunggu waktu lama, Tim URC Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota sigap menindak lanjuti laporan dugaan kasus pidana pencurian motor itu. Tepat Rabu (29/07/2026) pagi, Tim URC Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), termasuk menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan video rekaman CCTV.
Menariknya, di tengah Tim URC Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan Rijal terduga pelaku Curanmor Kamis (30/07/2026) Pukul 00.14 WITA di Kecamatan Batudaa Pantai, lebih dari satu barang bukti yang polisi sitda dari pelaku. Diantaranya satu unit kendaraan bermotor merek Honda Jenis Beat Warna Merah, dengan nomor polisi DB 3538 AR dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang dicuri di salah satu rumah sakit di kota Gorontalo.
“Dalam proses interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Mengejutkannya, Rijal ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian barang elektronik seperti ponsel, kipas angin dan laptop di berbagai TKP yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango,” terang Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK.(bm/habari.id).






