HABARI.ID,TRENGGALEK I Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, di ruang aspirasi DPRD Trenggalek, Senin (18/01/2021).
Hearing ini terkait masalah sengketa tanah. Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo Sunaryo menyampaikan, hasil dari hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek.
Hasil rapat tersebut menekankan bahwa pihak pemerintah daerah untuk secepatnya membahas permasalahan yang ada di Desa Watulimo terkait masalah tanah aset Desa.
“Hasil hearing ini masih belum sesuai seperti yang kita harapkan. Tapi ada penekanan bahwa pemerintah daerah harus secepatnya membahas permasalahan yang ada di desa Watulimo terkait masalah tanah kas desa yang diserobot oleh seseorang,” ucap Sunaryo.
Dia menghargai langkah-langkah dari Dewan yang telah menerima aspirasi mereka dan memfasilitasi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa di Desa Watulimo untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan.
“Kita menunggu janji-janji mereka sehingga kita mendapatkan kejelasan tentang tanah ini,” harap Sunaryo.
Sunaryo menjelaskan alasan terkait sengketa tanah yang ada di desa Watulimo ini tidak sampai ke pengadilan.
“Kita sebagai masyarakat kecil uangnya dari mana kalau sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan, untuk sidang itu juga pakai biayanya,” katanya.
Sunaryo juga menyampaikan, bahwa sebagai Forum Peduli Desa itu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap aset desa yang diserobot oleh seseorang.
“Seharusnya yang bertanggungjawab untuk mengajukan kepersidangan itu ya pemerintah Desa. Kalau masyarakat antusias seperti ini seharusnya mendapat apresiasi dari pemerintah Desa,” sambungnya.
“Kita sudah melakukan musyawarah desa itu sebanyak tiga kali, dan selama ini tidak ada hasilnya lalu kita sepakat dengan teman-teman untuk mengajukan hearing ke Dewan,” pungkas Sunaryo.
Kades Tidak Boleh Pasif
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Taher Hamid mengatakan, keinginan warga Desa Watulimo bahwa aset desa yang sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama orang lain harus kembali sebagai aset desa.
“Kita menyerahkan tugas itu ke Pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan pemerintahan desa. Itu tanah aset desa dan itu penyelesaiannya,” kata Husni.
Husni juga mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif mengupayakan kembalinya tanah tersebut apabila memang tidak terjadi proses pengalihan.
“Permasalahannya selama ini Kepala Desa tidak bergerak, terkesan pasif. Kalau merasa bahwa itu milik desa, ya seharusnya aktif …,”
“Harusnya dia (Kades) yang menuntut. Tetapi karena dia pasif, maka warga yang menuntut. Kalau desa aktif tidak akan jadi masalah dan tidak sampai ke Dewan,” tutup Husni.(Sar/habari.id)