Shalat Id Berjamaah Dibolehkan, Tapi Ini Syaratnya …

oleh
Shalat Id Berjamaah Dibolehkan
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Shalat Id berjamaah di wilayah Kabupaten Gorontalo, boleh dilaksanakan, pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 450/783/Bag-Kesra tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M.

Dalam surat tersebut mengizinkan kaum Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah, tapi dengan beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai kajian bersama berbagai pihak terkait dalam pengambilan keputusan ini. Dari hasil kajian shalat Id bisa dilaksanakan namun dengan beberapa pembatasan dan syarat keamanan kesehatan.

“MUI memberi ruang dan memungkinkan shalat Id dilaksanakan untuk wilayah zona hijau. Berdasarkan hal ini melakukan kajian dan menerima berbagai pendapat dari para ahli seperti kedokteran dan tokoh agama,” ungkap Nelson.

Berita Terkait: Usulkan Zona Hijau Gelar Shalat Idul Fitri, Nelson: Protokol Covid-19 Tetap Diperketat

Namun izin shalat berjamaah ini tidak berlaku untuk wilayah yang masuk zona merah. Di wilayah kabupaten Gorontalo sendiri, kata Nelson, ada sekitar 14 desa yang kemungkinan diimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Ada 191 desa yang masih zona hijau. Wilayah zona hijau inilah yang bisa melaksanakan shalat Id tapi tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan,” kata Bupati.

Selain zona hijau, ada 5 poin penting yang menjadi syarat daerah yang bisa melaksanakan shalat Id di kabupaten Gorontalo.

Pertama; dilaksanakan di tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang baik. Kedua; lapangan tempat pelaksanaan shalat hanya boleh ditentukan oleh Camat dan Kepala Desa.

Ketiga; tidak berlaku di zona merah. Keempat; Camat membentuk panitia penanggung jawab shalat Idul Fitri di setiap daerah. Dan kelima; mematuhi Protokol kesehatan.

“Yang terpenting adalah, protokol kesehatan dipatuhi, digelar di tempat terbuka agar ada sinar matahari yang menyehatkan bagi tubuh. Selain itu juga, jaraknya harus diatur,”kata Bupati.

Selain 5 poin penting yang menjadi syarat itu, masyarakat diwajibkan mematuhi 13 aturan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah.

Antara lain materinya khotbah yang pendek, setelah shalat tidak dibolehkan saling bersalaman, tidak dianjurkan ada jamaah di luar desa setempat untuk melaksanakan sholat di desa tersebut.

“Untuk yang PDP dan ODP itu shalatnya di rumah, tak boleh berjamaah di lapangan,” tutup Nelson Pomalingo sembari berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh protokol kesehatan.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan