Sempat Ditutup, Lokasi Penangkapan Gurita Di Desa Torosiaje Dibuka Kembali. Hasilnya Mengejutkan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Penutupan sementara lokasi tangkap gurita Desa Torosiaje, Kabupaten Pohuwato kini telah dibuka. Setelah Kelompok Nelayan Sipakullong melakukan penutupan sementara selama 3 bulan di Sekitar Pulau Torosiaje Besar dan Torosiaje Kecil.

Hasilnya, tangkapan nelayan cukup mengejutkan. Padahal lokasi di sekitar Pulau Torosiaje Besar dan Torosiaje Kecil sudah sangat jarang ditemukan gurita berukuran besar. Menurut pengakuan nelayan, sebelumnya tangkapan gurita hanya memiliki berat 0,8 sampai 0,9 ons. Setelah penutupan nelayan mampu menangkap gurita mencapai 3,4 kilogram.

“Dulu menangkap gurita di sekitar Pulau Torosiaje belum pernah menangkap gurita besar. Kalaupun ada ukuranya kecil tidak sampai 1 kilo,” ungkap Aldi Atek nelayan gurita asal Desa Torosiaje.

Aldi mengatakan tidak butuh waktu yang panjang untuk melaut dan mendapatkan gurita dengan ukuran besar setelah pemberlakuan penutupan. Catatan Enumerator Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (JAPESDA) hanya dalam jangka waktu 3 hingga 4 jam, 30 nelayan gurita mampu menangkap sekitar 236,5 kilogram.

Setelah penutupan sementara lokasi tangkap gurita di Pulau Torosiaje Besar dan Torosiaje Kecil, Aldi berharap ada lokasi lain yang akan dilakukan buka tutup sementara lokasi tangkap gurita.

Senada dengan Aldi, Ketua Kelompok Sipakullong, Abdul Halik Mappa mengatakan kegiatan seperti ini harus terus dilakukan. Tentunya kegiatan yang diinisiasi kelompok Sipakullong dan JAPESDA serta didukung Pemerintah Desa itu sangat menguntungkan bagi nelayan gurita.

“Yang kami inginkan kegiatan ini terus berlanjut di Desa Torosiaje,” katanya pada seremoni kegiatan pembukaan penutupan sementara di Desa Torosiaje, Selasa (10/01/2023).

Biasanya untuk mendapatkan banyak gurita, nelayan Torosiaje harus melaut hingga ke perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi yang jauh ditambah biaya ekstra pun tidak menjanjikan hasil tangkapan gurita yang maksimal. Sehingga menurut Halik, pemberlakuan penutupan sementara adalah solusi yang baik bagi nelayan gurita di Desa Torosiaje. “Dampaknya masyarakat tidak mengeluarkan dana terlalu banyak,” kata Halik.

Di tempat yang sama Direktur JAPESDA, Nurain Lapolo mengatakan, potensi perikanan khususnya gurita cukup besar di Torosiaje, sayangnya potensi itu tidak terkelola dengan baik. Padahal Torosiaje memiliki 230 nelayan gurita, tapi tidak begitu berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. “Kita tahu data menyampaikan bahwa masyarakat pesisir itu dikategorikan sebagai sebagian masyarakat miskin,” jelas Nurain.

Menurut Nurain Lapolo, Hadir ya JAPRSDA, untuk melakukan kegiatan konservasi perikanan berkelanjutan khususnya gurita diharapkan nelayan mampu mengelolah lingkungan dengan baik dan memberi penghidupan yang layak bagi nelayan. “Kami harap bukan hanya kami yang bekerja. Tapi kami butuh kolaborasi, ada komitmen bersama antara JAPESDA dengan masyarakat,” katanya.

Sementra itu Kepala Desa Torosiaje, Uten Sairullah mengaku sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Kelompok Sipakullong dan JAPESDA. Menurutnya kegiatan tersebut memiliki hasil yang baik bagi nelayan yang ada di desanya.

Bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Desa telah membuat produk hukum yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang sudah diterapkan sejak penutupan berlangsung. Walaupun Perdes sudah dilaksanakan, Uten Sairullah menjelaskan jika masih banyak kekurangan dan kendala dalam implementasinya.

“Memang masih ada keganjilan di dalamnya. Kami berharap ini menjadi perhatian kita semua dan perlu ada keterlibatan berbagai stakeholder termasuk Pemerintah Daerah dan Provinsi,” ucap Uten.

Melihat hasil positif pada penutupan sementra lokasi tangkap gurita, Uten mengungkapkan Pemerintah Desa akan melakukan penutupan kembali. Ia mengatakan pada penutupan kali kedua nantinya akan lebih diperketat lagi dalam pengamananya.

“Insyaallah akan ada rapat lagi kedepan, karena kenapa? Kita akan menentukan lokasi mana lagi yang akan kita tutup. Dan ini yang akan saya perketat,” jelas Uten.

Menyoal produk hukum pengelolaan perikanan. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pohuwato, Muslimin Nento mengatakan perdes yang dilaksanakan Pemerintah Desa Torosiaje sangat bagus namun masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki.

“Karena produk hukum ini sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah setempat, maka dengan sangat bijak saya bilang laksanakan saja, sesuai ketentuan sambil berkoordinasi dengan dinas teknis,” kata Muslimin. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di