Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Ngulan Wetan Minta Diulang, Ini Alasannya …

oleh
Pengisian Perangkat Desa
Camat Pogalan, kabupaten Trenggalek, Dilly.[foto_habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I Proses seleksi pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan, kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek, Sabtu 23 Januari 2021 lalu, menuai kontroversi, dan minta untuk diulang karena ada indikasi kecurangan.

Dalam ujian seleksi tersebut,  21 orang mengikuti tes untuk mengisi 2 formasi jabatan yang lowong yaitu 14 orang untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan 7 orang untuk jabatan Kepala dusun (Kasun).

Melalui sambungan telepon selular, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngulan Wetan, Ali Mahfud menuturkan, Pada Sabtu 23 Januari kemarin, memang ada pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

sekitar  pukul 11.00 WIB amplop kunci jawaban utama mendapat penjagaan oleh panitia serta dari pihak kepolisian, dicuri orang dan belum terungkap identitasnya.

“Tes pertama belum ada pengumuman hasil rekapan nilainya. Tapi karena ada indikasi kecurangan kunci jawaban, maka pihak panitia sepakat untuk melakukan tes ulang,” kata Ali, Selasa (26/01/2021)

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB. Panitia melakukan penggandaan soal cadangan.

“Namun ketika proses koreksi, kejanggalan kembali terjadi yaitu amplop kunci jawaban sudah tidak tersegel dengan sempurna,” kata Ali menambahkan.

Inilah alasan kenapa pihak panitia dan jajaran kecamatan sepakat untuk melakukan ujian ulang. “Kami pihak panitia sudah bekerja sesuai aturan yang ada, soalnya ada payung hukumnya,” kata Ali.

Sambung Ali, tugas panitia hanya melaporkan hasilnya ke kepala desa untuk disetujui.

Pihak Kecamatan Hanya sebagai Fasilitator

Sementara itu, Camat Pogalan, Dilly kepada habari.id mengatakan, terkait dengan kegiatan pengisian perangkat desa Ngulan Wetan, Kecamatan sebatas memfasilitasi prosesnya.

“Untuk kegiatannya, karena yang punya hajat adalah pemerintah desa dalam hal ini melalui panitia pengisian perangkat desa yang telah terbentuk dan melaksanakan kegiatan di lapangan,” katanya.

“Kami dari pihak kecamatan sesuai dengan kewenangan adalah sebagai fasilitator. Kita sudah memberikan semacam saran dan pendapat dengan peraturan dan Perundang -Undangan. Agar nanti ketika pelaksanaan kegiatan itu bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar …,”

“Kemarin yang terjadi di lapangan sesuai yang kami ketahui dengan beberapa pihak dan Muspika. Salah satu indikasinya yaitu adanya kebocoran kunci jawaban, tapi itu merupakan kewenangan panitia. Nanti kita lihat secara resmi, melalui berita acara,” ucapnya.

“Karena di dalam berita acara itu nanti akan muncul suatu klausul yang menjadi alasan pelaksanaan ujian ulang,” katanya.

Ia menambahkan, setelah kegiatan pengisian perangkat desa itu selesai, sesuai dengan Peraturan Bupati, 1×24 jam para peserta bisa mengajukan gugatan.

“Tapi sampai dengan sekarang dari pihak panitia belum memberi informasi kepada kami. Yang kami ketahui dari kemarin pihak panitia sudah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Desa. Terkait hasil pengisian perangkat Desa juga sudah ada tembusan kepada camat Pogalan,” terangnya.

Dari hasil kegiatan itu, panitia sudah menyampaikan kepada Kepala Desa untuk nanti Kepala Desa menetapkan dalam keputusan dan akan segera ada pelantikan.

Pada saat jeda waktu antara hari H (pelaksanaan) dengan batas akhir, Kepala Desa melaksanakan keputusan itu sesuai dengan aturan maksimal 7 hari.

“Jadi kita lihat perkembangannya selama tujuh hari nanti bagaimana. Karena ini ranahnya masih di tingkat panitia dan Kepala Desa, kita terus memantau perkembangannya,” pungkas Camat Pogalan. (Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan