Sekjen Kemendagri Jelaskan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan kewenangan penjabat kepala daerah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. SE itu tidak serta merta memberikan kewenangan penuh kepada pejabat kepala daerah dalam hal mutasi pegawai dalam jabatan struktural dan fungsional.

SE tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah merupakan kewenangan yang sangat terbatas. Hal ini bertujuan untuk akselerasi pelayanan, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta penyederhanaan prosedur.

“Dibatasi dalam arti kata administratif loh ya, bukan ada pembatasan kewenangan kan semuanya boleh, tapi tetap minta izin sebagian,” Jelas Sekjen saat sosialisasi secara daring, Jumat (23/9/2022). Sosialisasi daring tersebut diikuti oleh Penjabat Sekdaprov Gorontalo Syukri Botutihe. Hadir mendampingi Kepala BKD Zukri Surotinojo dan Inspektur Sukri Gobel.

Dijelaskan Suhajar, kewenangan yang dimaksud SE Mendagri sangat jelas tertuang dalam poin 4a dan 4b. Kedua poin itu menyatakan, Pj kepala daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri jika melakukan dua hal.

Pertama yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mutasi ASN antardaerah tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari Kemendagri. Hal ini karena proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.

“Jadi kami hanya mempercepat pada bagian yang tidak mempengaruhi proses itu terjadi. Ketentuan pasal 73 ayat 4 undang – undang ASN itu tetap, mutasi PNS antar kabupaten/kota dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN, itu tetap” tegas Suhajar.

Adapun kewenangan mutasi ASN tersebut dikecualikan untuk mutasi jabatan antar instansi pemerintah serta mutasi kepala puskesmas dan kepala sekolah. Sekjen Mendagri menegaskan, untuk memberikan persetujuan tersebut bagi kepala daerah tetap melalui izin kemendagri berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Suhajar menyampaikan pesan Mendagri untuk tidak membiarkan media lokal membuat pemberitaan yang salah. Kepada Pj Kepala Daerah diharapkan dapat bekerja dengan maksimal agar pengendalian serta proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bisa lebih baik atau tidak lebih kurang dari pemimpin sebelumnya. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan