Segera Kunjungi Gorontalo, Tim Pemenangan Pasangan Capres Ganjar-Mahfud Matangkan Kesiapan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, POLITIK | Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud MD wilayah Gorontalo Kris Wartabone memastikan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 itu untuk berkunjung ke Gorontalo. Bahkan dalam waktu dekat TKD bersama relawan segera berkoordinasi mengenai titik lokasi yang bakal datangi, Rabu (29/11/2023).

Kris Wartabone menerangkan kedatangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gorontalo untuk bersilaturahmi dengan masyarakat serta tokoh agama. Namun TPD dan relawan Gorontalo masih akan menyusun pola untuk proses kampanye nanti.

“Semua daerah akan dikunjungi, termasuk Gorontalo. Tentunya melihat situasi dan kondisi perkembangan di dalam menaikan elektabilitas Capres-Cawapres, karena kota fokus dengan pemenangan 54 persen secara nasional,” jelas Kris Wartabone selepas rapat internal bersama beberapa partai koalisi dan relawan Gorontalo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu menegaskan bahwa memenangkan Capres-Cawapres sesuai target nasional atau 54 persen tidak bisa diraih dengan mudah. Untuk itu butuh kerjasama dan kerja-kerja politik antar TPD dan relawan di seluruh Indonesia, termasuk Gorontalo.

“Semua daerah menjadi prioritas (untuk dimenangkan_red). Target kemenangan di Gorontalo di atas 54 persen bahkan sampai 60 persen. Tapi target kami pak Ganjar dan Mahfud MD harus datang di Gorontalo dalam waktu dekat,” ungkap Kris.

Kris sempat menyentil soal pengunduran diri Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo Nelson Pomalingo sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud MD. Dia menjelaskan jika Nelson merupakan kepala daerah dan tidak diperbolehkan menjadi Ketua TPD sesuai regulasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Larangan kepala daerah untuk tidak menjadi ketua tim kampanye tertuang dalam pasal 63 ayat 1 peraturan Komisi Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023. Bahkan pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya ketika berkampanye, aturan tersebut tertuang pada pasal 62 ayat 2 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

“Pak Nelson itu sebagai penasehat dan tidak ada persoalan dengan koalisi. Karena sesuai aturan kepala daerah tidak boleh menjadi Ketua TPD. Dan pertemuan hari ini tentu perlu diketahui oleh ketua partai koalisi termasuk pak Nelson,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di