Satreskoba Tangkap 2 Oknum PNS Pemkab Tulungagung

oleh
Oknum PNS
2 oknum PNS Pemkab Tulungagung yang ditangkap polisi.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dua oknum PNS masing-masing laki-laki berinisial WP (37) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FD (laki-laki, 37) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, Kamis (16/07/2020) pagi. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Ihwal tertangkapnya WP, berawal dari informasi masyarakat. Satreskoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjuti informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung Kota.

WP pun akhirnya tertangkap. Dari tangan WP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,52 gram, bong sebagai alat isap sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan Anggota Reskoba dalam pipet kaca berbentuk kristal.

Berdasarkan keterangan WP, barang haram itu didapat dari FD yang juga seorang PNS. ”Kedua oknum PNS tersebut bekerja di Pemkab Tulungagung …,”

“Berdasarkan pengakuan WP, petugas bergegas melakukan pengejaran terhadap FD,” terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Suwancono kepada wartawan Minggu (19/07/2020).

Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Reskoba mendapat informasi bahwa FD berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Tak butuh waktu lama, FD pun berhasil ditangkap. FD pun langsung digelandang ke rumahnya, dan polisi masih mendapat dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram serta bong.

Dua oknum PNS ini kini ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum. “Dua orang PNS di Pemkab Tulungagung ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suwancono.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksinal Rp 8 miliar.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan