HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Sarana dan prasarana (sarpras) yang dimiliki Bidang Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, ternyata masih jauh di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kabid Damkar Satpop PP Tulungagung Gatot Sunu, pemenuhan sarpras ini tentu saja terkait erat dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat Tulungagung.
“Harapan ke Pemkab, tentunya pemenuhan sarpras. Karena sarpras damkar tulungagung di banding SPM (standar pelayanan minimal) Kemendagri masih jauh, dan baru sekitar 27 persen,” kata Gatot melalui pesan Whatsapp, Senin (26/04/2021).
Selain itu, lanjut Gatot, anggota Damkar juga belum mendapat fasilitas asusransi kecelakaan. Selama ini asuransi dari Pemda hanya asuransi lewat askes.
“Ya, kalau kecelakaan tetap pakai askes mas kan juga dilayani. Memang seharusnya ada asuransi kecelakaan. Namun Damkar Tulungagung belum sampai memberi asuransi,” jelasnya.
Menurut Gatot, pemberian asuransi kecelakaan pada anggota Pemadam Kebakaran Tulungagung, masih terganjal dengan anggaran yang tersedia baik di Pemkab maupun di Dinas. Karena, kata dia, untuk memenuhi sarpras Damkar saja, masih sulit dan alot.
Sebagai kepala Damkar, Gatot saat ini sedang berupaya mencari info kepada Damkar provinsi Jawa Timur untuk dijadikan referensi. Karena setahu dia, Damkar tingkat provinsi itu sudah bisa mengasuransikan anggotanya.
Gatot juga mengungkapkan, sepanjang Tahun 2020, kecelakaan kerja anggotanya hanya kecelakaan ringan. Yaitu jatuh dari teras saat evakuasi sarang tawon yang menyebabkan luka sobek di bagian bibir salah satu anggotanya. “Alhamdulillah hanya kecelakaan ringan,” tutupnya. (fal/habari.id)