Sah! KPU Tetapkan Adhan-Indra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

oleh -16 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PILKADA I KPU Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan calon nomor tiga, Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih, melalui rapat pleno terbuka Rabu (05/02/2025) di Kantor KPU Kota Gorontalo.

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden itu, diawali dengan pembacaan berita acara dan penandatanganan berita acara dan menyerahkan salinan putusan sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo tahun 2024 di Mahkama Konstitusi RI.

“Salinan putusan ini kami serahkan kepada Bawaslu dan Partai Politik Pengusung. Dan berdasarkan putusan sidang di Mahkama Konstitusi RI, kami menetapkan secara resmi Pak Adhan Dambea dan Pak Indra Gobel, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo juga membacakan Surat keputusan KPU Kota Gorongalo nomor 11 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini, bagian dari pengumuman KPU Kota Gorontalo kepada masyarakat Kota Gorontalo,” ungkapnya dalam rapat pleno.

“Kami juga akan menyerahkan salinan surat putusan dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini, akan kami serahkan kepada DPRD Kota Gorontalo,” timpalnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di