HABARI.ID, PEMPROV I Program pembabasan tunggakkan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim sampaikan hanya berlaku pada Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, Bulan Agustus tahun ini. Maka dari itu Ia berharap, seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo wajib pajak, memanfaatkan program tersebut karena tahun depanpun sudah tidak ada lagi program serupa.
Kepala Bapenda Provinis Gorontalo Danial Ibrahim jelaskan, sampai dengan Selasa (18/08/2026) antusias wajib pajak menunaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, cukup tinggi.
“Sejak tanggal 10 Agustus tahun 2026 sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun 2026, dari total 7.357 penunggak pajak kendaraan di Provinsi Gorontalo, yang sudah menunikan kewajibannya ada sebanyak 4.025 wajib pajak kendaraan atau sekitar 54,57 persen. Meski angka tersebut masih terbilang sedikit, kami bersyukur tingkat kepatuhan wajib pajak membuat pendapatan daerah mencapai Rp 2,87 miliar,” jelasnya
Kembali Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo sampaikan, Ia berharap masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak, agar jangan takut datang ke unit pelayanan pajak kendaraan terdekat.
“Karena ada banyak manfaat dari program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Dimana masyarakat yang sebelumnya pasif, menjadi aktif. Kemudian meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak, selain itu ada pemutakhiran data. Pemutakhiran data ini, jika data kami sudah selesai dimutakhirkan, maka tidak ada lagi pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Sekali lagi, saya imbau kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan momen tersebut,” papar Kepala Bapenda.
Tidak hanya itu saja lanjut Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, program tersebut juga memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar Gorontalo.
“Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan bermotor nomor Polisinya dari luar Gorontalo, bisa memanfaatkan program ini juga. Misal, ada kendaraan mutasi dari luar Gorontalo untuk pindah ke Gorontalo, maka kami bebaskan pajak tahunan berjalannya, kendaraannya langsung diregister untuk menjadi Plat Gorontalo atau DM ..,”
“Sesuai dengan tema kami, apapun kendaraan yang anda, gunakan plat DM. Program dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ini, merupakan wujud perhatian dan kepedulian Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, tehadap masyarakat,” pungkas Kepala Bapenda.(bm/habari.id).






