Reskrim Polsek Kalidawir Tangkap 2 Pelaku Pembalakan Liar

oleh
Reskrim Polsek Kalidawir
Pelaku pembalakan liar, MD bersama barang bukti, yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Kalidawir
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dua pelaku pembalakan liar kayu Sono di petak 19 b – 1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH Wono Asri di wilayah Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir.

Pelaku inisial SN (49) warga Dusun Ngambal Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, tertangkap pada Minggu (10/10/ 2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sementara pelaku lainya, inisial MD (58) warga Dusun Ngambal, Kecamatan Kalidawir, yang sempat melarikan diri dari sergapan petugas, tertangkap pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB di persawahan wilayah Boyolangu.

Kapolsek Kalidawir, Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Nenny Sasongko mengatakan,  pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal saat salah satu karyawan KRPH Ngampel, Minggu (10/10/2021), mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menebang pohon kayu tanpa izin di wilayah hutan Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

Kemudian saat pelapor bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan, ternyata benar adanya. Di tempat tersebut didapati 9 batang kayu Sono berbagai ukuran dalam penguasaan pelaku.

“Saat itu, hanya pelaku SN saja yang ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya yg berinisial MD, melarikan diri dari sergapan petugas,” terang Nenny, Rabu (13/10/2021).

Pelaku MD berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di persawahan wilayah Boyolangu, Selasa (12/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MD mengakui semua adalah perbuatannya.

“Kini pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Kalidawir bersama pelaku SN yang terlebih dahulu sudah diamankan …,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, Sub pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b Undang – Undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan