HABARI.ID I Kebijakan relaksasi kredit atau keringanan pembayaran cicilan selama masa pandemi Covid-19, sudah digulirkan. Bagi masyarakat (debitur) yang akan mengajukan keringanan, bisa segera melapor ke bank atau pun perusahaan pembiayaan dan memprosesnya sesuai mekanisme.
“Iya, ada kebijakan relaksasi kredit. Jadi, bukan hanya ASN, tapi juga seluruh masyarakat yang masih terikat kredit, bisa melapor dan pengajuan relaksasi …,”
“Jika tidak melapor, maka masih akan tetap dianggap mampu membayar angsuran atau cicilan,” ungkap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai rapat dengan jajarannya terkait penanggulangan Covid-19, Senin (20/04/2020).
Kebijakan relaksasi kredit merupakan kebijakan pemberian keringanan pembayaran kredit atau pinjaman bagi para debitur yang terdampak pandemi Covid 19.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memastikan perbankan yang ada di Kabupaten Gorontalo melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami pemerintah daerah sebatas memastikan. Karena ini instruksi OJK maka wajib bagi perbankan. Intinya debitur atau peminjam segera mengajukan relaksasinya,” ungkap Bupati Gorontalo.
Hal yang sama disampaikan Branch Manager Bank Sulut Kabupaten Gorontalo, Yusuf Husain. Menurutnya, pihak bank sudah menerima surat terkait relaksasi tersebut dan siap untuk dijalankan.
“Kami sudah menerima suratnya. Kebijakan ini memang perlu dilakukan. Kasihan juga dengan para pelaku usaha menengah ke bawah itu. Pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan mereka,” jelas Yusuf Husain yang dihubungi via phone cell.
Yusuf Husain menjelaskan, para pelaku usaha yang melakukan pinjaman di bawah Rp. 10 Milliar akan diberi bantuan penambahan waktu pembayaran. Pihaknya berharap kebijakan ini juga akan membantu para pelaku usaha yang terdampak.
“Jadi mereka bisa melapor. Intinya ini langkah rasional mengingat pandemi ini benar-benar mengganggu sektor ekonomi,” jelas Yusuf Husain.(dwi/habari.id)