Mitigasi Covid-19: PSBB Ditolak, Pemkab Gorontalo Rancang Opsi PSBD

oleh
Mitigasi Covid-19 Opsi PSBB Ditolak, Pemkab Gorontalo Rancang PSBD
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Jika memang benar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diajukan Pemprov Gorontalo ditolak Kemenkes RI, maka Pemkab Gorontalo punya opsi lain; PSBD (Pembatasan Sosial Berskala Desa). Opsi ini mulai dirancang.

Sesuai dengan namanya, setiap desa yang ada di wilayah kabupaten Gorontalo, akan diberlakukan opsi ini. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjelaskan, PSBB, sangat penting sebagai upaya mitigasi Covid-19.

Begitu pun dengan PSBD yang akan diberlakukannya, juga untuk kepentingan mitigasi. Nelson Pomalingo menjelaskan, sejak awal ia meragukan usulan opsi PSBB yang diajukan ke Kemenkes RI ini.

Baca Juga: Mitigasi Covid-19: Datang Tanpa Masker, Bakal Tak Dilayani

Karena syarat-syarat untuk PSBB yang belum dipenuhi. Meski demikian, dirinya tetap mengupayakan pembatasan sosial tersebut dengan cara lain.

“Kita siap rancang PSBD. Itu pembatasan sosial berskala desa, dimana itu diberlakukan di tiap desa yang ada,” jelas Nelson Pomalingo.

Langkah PSBD ini juga sebagai langkah dan upaya dini pencegahan. Dengan adanya PSBD setiap desa akan lebih proaktif dalam pencegahan Covid-19 ini.

Menurut Nelson, seluruh potensi yang ada pemerintah desa, harus dikerahkan untuk kepentingan pencegahan Covid-19.

“Langkah mitigasinya berskala desa. Di mana setiap desa mulai dibiasakan melakukan pembatasan sosial. Nanti kalau kemudian PSBB akhirnya dilakukan, desa sudah terbiasa,” jelas Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Untuk teknis PSBD, kata Nelson, sedang dirancang. PSBD ini akan diatur dalam Peraturan Bupati yang akan dikeluarkan pada tanggal 24 April mendatang.

“Kita sudah mulai menyiapkan teknisnya. Dan itu berdasarkan peraturan kesehatan dan aturan dari Kemenkes. Kita akan atur sesegera mungkin,” jelas Nelson.

Dalam teknis itu pula, konsekuensi pembiayaan dari pembatasan sosial model ini, akan dibantu dari tiga pos anggaran, mulai dari provinsi, kabupaten dan desa.(dwi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan