Rehab Mahyani Warga Buladu Terhalang Kepemilikan Lahan

oleh -21 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda tersendat oleh regulasi saat ingin membantu merehabilitasi rumah warga di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (14/02/2022).

Pasalnya, sebanyak 16 unit mahyani atau rumah layak huni yang dibangun sejak tahun 2006 silam, bukan bersifat pribadi dan lahan juga merupakan milik dari Pemerintah Kota Gorontalo.

banner 468x60

“Sebenarnya mahyani tersebut sudah mulai rusak, dinding dari anyaman bambu dan tiang penyangga rumah juga sudah lapuk. Jadi kami terkendala oleh sertifikat yang bukan hak milik,” jelas Indiani Dunda saat meninjau mahyani pada kegiatan reses.

Srikandi Partai Nasdem ini menegaskan, untuk mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau mahyani, syarat utama adalah harus mempunyai lahan yang bersertifikat.

“Kalau sekedar mengecat rumah kita akan bantu selama mereka masih diperkenankan tinggal di rumah itu, agar supaya lebih bersih dan warga bisa tinggal lebih nyaman. Sedangkan untuk membantu rumah secara permanen belum bisa,” ungkap Indri.

Sebelumnya, Mardia Damopolii warga Keluharan Buladu yang menempati rumah layak huni sejak tahun 2006 itu meminta perbaikan kerangka atap. Ia mengatakan jika sudah sejak lama kayu dan dinding rumah telah keropos dimakan rayap.

“Memang rumah itu bukan milik kami, dan milik Pemerintah Kota Gorontalo. Jadi saya hanya menumpang, kalau bisa kami minta ada perbaikan, baik kerangka atap atau dindingnya,” pinta Mardia Damopolii. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan