HABARI.ID, GORONTALO – Media sosial, menjadi kanal alternatif bagi masyarakat modern saat ini. Sebagian besar masyarakat menjadikan media sosial sebagai wahana untuk berekspresi. Bahkan ada yang menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mendeskripsikan suasana hati.
Ekspresi kejengkelan kepada segelintir orang atau terhadap sesuatu, pun kadang dijadikan sebagai status, komentar atau cuitan di media sosial. Aktifitas di medsos ini, terkadang menjadi bumerang.
Banyak diantara para pemilik akun medsos, tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang berimplikasi hukum, menjerumuskan diri sendiri pada perbuatan yang dapat dikenai hukuman.
Banyak orang yang pada akhirnya harus berurusan dengan hukum karena cuitan di medsos yang mengandung unsur delik.
Baru-baru ini, puluhan wartawan di Gorontalo melaporkan pemilik akun Facebook “Imrannento Imran” ke polisi. Jum’at (21/06/2019) siang, puluhan wartawan ini rame-rame mendatangi Polda Gorontalo hanya untuk melaporkan satu komentar dari si pemilik akun. Komentar itu dinilai telah melecehkan profesi wartawan.
“Pemilik akun itu memang sudah meminta maaf. Dan ditulis sebagai statusnya pada Kamis (20/06/2019). Tapi status permintaan maaf itu, dihapusnya,” kata Helmi Rasyid yang didaulat sebagai juru bicara mewakili wartawan Gorontalo.
Dilaporkannya pemilik akun ini ke polisi, sebagai reaksi dan bentuk solidaritas wartawan Gorontalo. “Kalau saja dalam komentarnya itu menyertakan oknum wartawan, maka reaksi kita tidak akan seperti ini. Tapi komentar itu telah menggeneralisir, seolah-olah semua wartawan itu sama,” tegas Helmi.
Kalau memang ada oknum wartawan yang bermain atau terlibat dalam kontroversi sebagaimana yang ada dalam status pemilik akun “Imrannento Imran” yang juga adalah pengiat LSM, kata Helmi, seharusnya bisa diungkap siapa oknum tersebut.
“Apa yang kita lakukan ini, adalah demi nama baik profesi. Kawan-kawan yang datang melapor ini, juga ada yang berasal dari unsur organisasi profesi wartawan. Dan kita akan terus mengawal proses ini,” tegas Helmi yang diwawancara usai melapor di SPKT Polda Gorontalo.(fadli/habari.id)