Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular Digodok

oleh
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Misi membentuk regulasi baru di bidang kesehatan, mulai dilakukan DPRD Kota Gorontalo melalui Rapat Pansus (Panitia Khusus) II, Selasa (30/04/2024).

Rapat resmi yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo itu, di pimpin langsung H. Darmawan Duming, sebagai Ketua Pansus II dan dihadiri semua unsur Dinas Kesehatan Kota serta Kepala Puskesmas di Kota Gorontalo.

Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo ini sampaikan, rapat tersebut menjadi tanda awal Pansus II membahas tentang rencana pembentukan Ranperda Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular.

“Satu persatu pimpinan instansi terkait, kami mintai keterangan atas ranperda ini. Mulai dari Kadis Kesehatan, unsur Bagian Hukum sampai dengan Kepala Puskesmas ..,”

“Bahkan unsur Kemenkum dan HAM sendiri kami mintai keterangan, tentang definisi penyakit menular dan tidak menular,” terang Darmawan.

Darmawan yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo sampaikan, pembahasan tentang ranperda ini tentu tidak mudah.

Karena kedepannya ranperda tersebut akan menjadi dasar hukum, yang kemudian di implementasikan oleh petugas kesehatan saat melayani masyarakat.

“Kami secara rinci membahas Ranperda tentang penanganan penyakit menular dan tidak menular ini, dan harus hati-hati ..,”

“Sebab kedepan ranperda ini ketika resmi menjadi perda atau produk hukum, maka akan diterapkan pada pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkas Darmawan.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di