Rancangan KUA-PPAS Resmi Diserahkan, RAPBD 2022 Jadi Target

oleh
kua
Didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS RAPBD Kota Gorontalo tahun 2022, kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki.
banner 468x60

HABARI.ID I Rabu (21/07/2021) lembaga eksekutif Kota Gorontalo menyerahkan rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), kepada legislatif melalui Rapat Paripurna berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dihadapan forum resmi tersebut menjelaskan struktur RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Gorontalo tahun 2022.

Mulai dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), pendapatan transfer baik dari pusat dan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Kemudian berkaitan dengan belanja daerah yang akrab disebut komponen belanja.

Seperti kategori belanja opersional diantaranya belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial.

Kemudian kategori belanja modal yakni, belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan juga gedung, jalan, irigasi dan jaringan terkahir belanja aset tetap, serta belanja tidak terduga.

“Kami berharap kebijakan umum anggaran dan priorotas plafon anggaran sementara RAPBD Kota Gorontalo, yang telah disampaikan ini dapat diagendakan dalam pembahasan selanjutnya ..,”

“Serta bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, dengan target waktu yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini, dalam sambutannya.

Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan, pendapatan daerah di tahun 2022 naik 18,16 persen dari tahun ini. “Sumbernya tentu dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah,” ungkapnya.

Selain itu di tahun 2022, Pemerintah Kota Gorontalo akan mendapatkan penerimaan pembiayaan bersumber dari penerimaan kembali daerah untuk PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

“Untuk pengeluaran pembiayaan daerah sendiri, kami akan arahkan pada penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” terangnya,” terangnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan