HABARI.ID I Kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering terjadi di daerah khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, diduga akibat lemahnya Permen (Peraturan Menteri) Perdagangan nomor 15 tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sendiri, kata Kepala Dinas TPHP Kabupaten Gorontalo Utara Kisman Kuka, Jumat (24/09/2021). Akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, untuk mengubah Permen tersebut.
“Usulan ini akan kami lakukan, karena kami menilai dalam regulasi tersebut tidak memberikan ruang atau wewenang kepada Pemerintah Daerah, berperan dalam pengaturan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Ia jelaskan, dalam Pasal 5 di Permen Perdagangan nomor 15 tahun 2013 itu tidak menyantumkan peran Pemerintah Daerah, tentang mekanisme dan petunjuk teknis pendistribusian pupu bersubsidi.
“Bagaimana penyalurannya bisa merata, kalau dalam regulasi yang ada penyaluran itu hanya berputar pada pasar-pasar itu saja ..,”
“Misal, pengecer harus ditunjuk distributor, sedangkan penunjukan itu harus sesuai persetujuan produsen. Posisi pemerintah tidak ada ..,”
“Kebebasan pasar itu jadi masalah, jangan tanya kenapa pupuk bersubsidi menjadi langka,” tegasnya.(wi/habari.id).