HABARI.ID I Integritas Bawaslu Kabupaten Gorontalo mulai dipersoalkan. Pemicunya, hanya karena ada hubungan darah antara Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili dengan salah satu pasangan calon.
Soal menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, memang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.
Pada BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf (k) menyebutkan; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
“Pada beberapa kasus, penyampaian status adanya hubungan darah antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu kepada publik, tidak hanya disampaikan melalui rapat, tapi juga di media massa sebagai salah satu ruang publik yang dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Nelson-Hendra, Mohamad Rivky Mohi, SH.
Karena dirasa tidak cukup jika hanya disampaikan dalam rapat yang jumlah orang yang terbatas, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 huruf (k). Di pasal yang sama, menyebutkan; ‘menyatakan secara terbuka‘.
“Pada Pasal 6, point (3) huruf (d); terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik,” kata Rivky.
Soal status adanya hubungan darah penyelenggara dan peserta Pemilu ini, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, memang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam bertindak, Bawaslu harus tetap menjaga integritas, netralitas dan profesionalitas.
“Menyampaikan ke publik, dalam hal melaksanakan apa yang diamanahkan kepada yang bersangkutan, harus memberi jaminan bahwa akan bekerja secara profesional, netral dan menjaga integritas …,”
“Kalau misalnya dalam pelaksanaan tugasnya, ada konflik kepentingan, maka keputusannya tidak hanya dari satu orang. Bawaslu bekerja kolektif kologial …,”
“Kalau punya hubungan keluarga dan dia memaksakan keinginannya sendiri, maka itu yang tidak dibolehkan. Semuanya harus melalui Pleno. Karena keputusan tidak hanya dari satu orang saja. Ada komisioner lainnya,” terang Jaharudin.
Tentang hal teknis menyampaikan ke publik tentang adanya hubungan darah dengan peserta Pemilu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu agar melakukan konsultasi ke DKPP.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada Bawaslu, agar melakukan konsultasi, meminta masukan dan saran ke DKPP. Karena DKPP yang tahu persis tentang teknisnya. Saya masih yakin teman-teman Bawaslu bisa bekerja dengan tetap menjaga integritas,” kata Jaharudin.
Kalau pun publik masih mempertanyakan soal integritas itu, maka ada ruang hukum yang bisa ditempuh yaitu melalui jalur DKPP.
Berita terkait: Punya Hubungan Darah Dengan Paslon, Integritas Anggota Bawaslu Diuji
Tapi dari informasi lain yang berhasil dirangkum Habari.id, tentang status hubungan darah antara Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili dengan salah satu pasangan calon, sudah disampaikannya melalui penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon secara live streaming di salah satu akun Facebook milik KPU Kabupaten Gorontalo.(fp/habari.id)