Punya Hubungan Darah dengan Paslon, Integritas Anggota Bawaslu Diuji

oleh
Integritas Anggota Bawaslu
Fadjri Arsyad Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Netralitas dan integritas anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo mulai diuji. Banyak yang mulai menyorot dan mempertanyakan keberadaan salah satu anggota Bawaslu yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga, kekerabatan yang dekat dengan salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.

Hal ini sempat ditanggapi Fadjri Arsyad, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Divisi Hukum, Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa.

Fadjri tidak menampik tentang hal ini. Meski diakuinya ada anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang memiliki hubungan darah dengan Paslon, hal itu tidak akan membuat paslon tersebut mendapat perhatian khusus dari Bawaslu ataupun bukan berarti ada keberpihakan Bawaslu di situ.

Fadjri menegaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo tetap akan bersikap netral.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, diketahui memiliki ikatan darah dengan calon Bupati dari Paslon nomor 4. Terkait hal ini, ada beberapa mekanisme yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Menurut Fadjri, pihaknya sudah jauh-jauh hari telah mengumumkan hal tersebut ke publik, sebagai langkah transparasi ke publik. Dan ini penting agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan kontrol dan mengawasi integritas anggota Bawaslu.

“Tentang hal itu, memang harus disampaikan kepada publik. Agar publik bisa mengawasi apa yang menjadi tindakan atau sikap dari seorang pengawas. Nah, di situlah integritas anggota Bawaslu terukur,” kata Fadjri.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo, kata Fadjri, sudah mengumumkan hal tersebut ke publik pada masa penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Ada mekanisme lainnya yang berlaku bagi anggota Badan Pengawas Pemilu yang memiliki hubungan darah dengan Paslon.

Fadjri menjelaskan, manakala Paslon (punya hubungan darah dengan anggota Bawaslu) tersebut diadukan atau terlibat sengketa, maka anggota Bawaslu yang memiliki hubungan darah itu, tidak boleh aktif dalam pengambilan keputusan penetapan dan penyelesaian kasus tersebut.

Mekanisme ini, sudah diatur dalam ketentuan. “Ini sesuai dengan ketentuan Bawaslu Nomor 4, seorang penyelenggara itu, jika ada kasus sengketa yang melibatkan Paslon yang dimaksud (memiliki ikatan darah) maka harus bersikap pasif,” jelas Fadjri sembari menambahkan, mekanisme ini adalah untuk menjaga integritas anggota Bawaslu.

Berdasarkan fakta yang ada, Ketua Badan Pengawas Pemilu Wahyudin Akili merupakan keponakan dari Rustam Akili Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 4.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan